Home / Uncategorized

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:50 WIB

Polsek Kahayan Kuala lakukan Patroli, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

 

Polres Pulang Pisau –  Personel Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, Melaksanakan Kegiatan Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pualang Pisau, Prop. Kalimantan Tengah, Jum’at (10/03/2023).

Giat Patroli dengan sasaran objek vital dan tempat rawan kejahatan, personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan Pesan Pesan Kamtibmas juga himbauan agar bersama saling menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas dan Pendisiplinan Prokes

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala AKP Yonika Winner Te’dang.,S.T, menyampaikan, kegiatan Patroli Kamtibmas secara rutin merupakan langkah untuk mencegah terjadinya Tindak kejahatan, dan cipta Sikamtibmas yang aman terkendali di Wilayah hukum Polsek Kahayan Kuala.

Baca juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Wali Kota Ajak Tanam Pohon di Setiap Rumah

“Semoga dengan di lakukannya Kegiatan Patroli kamtibmas dapat mengurangi jumlah angka Kriminalitas dan mencegah Niat kesempatan para pelaku kejahatan, demikian yang di ucapkan Kapolsek Kahayan Kuala AKP Yonika.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Bangka lakukkan Program Jum’at Curhat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat, Saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan Kamtibmas

BERITA UTAMA

“Selamat Ulang Tahun Ke-54 Mayjen TNI Farid Makruf, M.A” PANGDAM V/ BRAWIJAYA