Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Polres Pulang Pisau – Sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personel Satpolairud Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng memberikan sosialisasi larangan karhutla kepada masyarakat pesisir di Das Kahayan, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (11 / 3 /2023) Pagi.

Personel Satpolairud Polres Pulang Pisau juga menyampaikan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran Das Kahayan terkait maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pembakaran hutan dan lahan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungli.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasat Polairud AKP Jaka Waluya, S.H M.M menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk menghadapi musim kemarau yang akan datang dengan fokus utama dari kegiatan ini untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat supaya tidak membakar hutan dan lahan di saat musim kemarau nanti apapun alasannya.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

“Mari kita jaga lingkungan kita dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apapun, apabila kami temukan ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan maka sesuai Maklumat Kapolda Kalteng akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Lakuken Baksos Sambut Hari Bhayangkara ke-77

Uncategorized

Peduli Kondusifitas Obvit, Kapolsek Sabangau Datangi Kantor Bank BRI Kalampangan

BERITA UTAMA

456 Anggota Pramuka Berkebutuhan Khusus Ikuti Perkemahan Tingkat Jawa Tengah

Uncategorized

Sasar Penumpang Fery, Bripka Rasito Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Naturalisasi Pemain Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Artikel

Jelang Pemilu 2024 Babinsa Hadiri Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Personel, Sidokkes Polresta Palangka Raya Berikan Layanan Rikkes Internal