Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Foto : Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Foto : Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Kaltim – Sejak viral di sejumlah media massa sekira awal pekan Desember 2022, kasus pertambangan ilegal dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim serasa hilang ditelan bumi.

Betapa tidak sudah memasuki bulan ketiga 2023 ini, kasus yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditkrimsus Polda Kaltim) belum ada greget, Apakah dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak ?

Bila diulik lagi dari pemberitaan sebelumnya yang viral diberbagai media arus utama (red-mainstream) termasuk aplikasi Tiktok yang di upload @Balikpapan Crime di link https://vt.tiktok.com/ZS8CNgdHp/, berjudul “Emas Hitam Yang Menawan”

Pemerhati Hukum Fauzi, SH, MH mengatakan, aparat sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial AP berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan terhadap para pekerja. Kemudian tersangka kedua, ES merupakan pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara di TKP tersebut.

Foto : Polda Kaltim Lamban? Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

“Sudah ada tersangka illegal logging di Kalimatan Timur yang sudah ditangani Polda Kaltim, dia tersangka AP dan ES. Kita menunggu kasusnya jangan menggantung dan terus berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” terang Fauzi, SH, MH kepada media, Senin (13/03/2023) di Jakarta.

Baca juga  Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Kata dia, Dirkrimsus Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti yakni berupa tiga unit alat berat jenis eksavator, satu unit alat berat loader, 6 unit dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara kurang lebih 5.000 metrik ton. Bukti lain adalah tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1.000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang.

Tersangka berikut bukti-bukti kuat itu semestinya sudah memadai untuk di proses lebih lanjut, sehingga perkaranya bisa dilimpakan ke kejaksaan (Kejati) untuk proses hukum berikutnya di pengadilan.

Baca juga  Kapolres Probolinggo : Malam Pergantian Tahun Kondusif, Masyarakat Gelar Sholawat dan Doa Bersama

“Semestinya sudah berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Namun, kasusnya belum ada titik terang dan ini harus kita kawal jangan sampai lepas dari pantauan masyarakat,” tandas Fauyi, SH, MH yang juga Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) Relawan Jokowi.

Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto saat jumpa pers, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk keĀ call centerĀ Kapolda Kaltim. Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Di TKP polisi mendapati aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi dan mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang.

“Berdasarkan hukum yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Fauzi, SH, MH pria lulusan FH UMM Malang ini. (Fauzi)

Penulis: Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tim Wasev TMMD Reguler Ke-129 Tinjau Program di Tempapan Hulu, Disambut Antusias Warga

Tag

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online.

Uncategorized

Ops Zebra Candi 2023, Satlantas Polres Rembang Himbau Siswa-Siswi Lewat Leaflet

Artikel

Menjalin persahabatan antara pimpinan target24jam.com jekyridwan Di kediaman Desa Tumapel kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto Pimpinan Mediaallround.com dan Target24jam.com

BERITA UTAMA

MASIF, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Sosialisasi, Himbauan dan Larangan Buka Lahan Cara Membakar serta Bahaya Dampak Karhutla

Artikel

DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 Di Ruang Graha wicaksana

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Pastikan Stabilitas Kamtibmas