Babinsa Koramil08/Alian Hadiri Konferensi Dinas Antar Waktu

Foto : Babinsa Koramil08/Alian Hadiri Konferensi Dinas Antar Waktu

Foto : Babinsa Koramil08/Alian Hadiri Konferensi Dinas Antar Waktu

KEBUMEN, Babinsa Koramil08/Alian Sertu Suwito menghadiri acara kegiatan konferensi dinas antar waktu kepala desa dilanjutkan sosialisasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta apel kendaraan dinas kepala desa se Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Jumat (17/03/23).

Babinsa Koramil 08/Alian Sertu Suwitno dalam kesempatannya mengatakan.”kegiatan ini sebagai bentuk penyegaran instansi terkait, Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

Foto : Babinsa Koramil08/Alian Hadiri Konferensi Dinas Antar Waktu

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa  like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.” katanya.

Baca juga  Danramil 04/Kra Hadiri Kegiatan Apel Gelar Pasukan Satlinmas Tahun 2023

Lanjut Suwito Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.” Pungkas Babinsa.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Obyek Vital Perbankan, Personel Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Gelar Kegiatan Penanaman Pohon dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

BERITA UTAMA

Bersama Warga Desa Binaan Personel Kodim 1009/Tla Gotong Royong Bersihkan Bantaran Sungai

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas, kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Yayasan Daarurrahmah Cigayam Bagi-bagi Paket Sembako.

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.