Home / Uncategorized

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:52 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Aceh Sumatera, Dua Kurir Diamankan

Surabaya, Targetnews.id || Dua orang pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kedua pelaku yakni MA (25) warga Karangrejo 6-B , kec. Wonokromo, Surabaya dan AB (48) warga Katerungan, kec. Krian, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombes Pol Pasma Royce, melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

“Dan akhirnya, pada Jumat 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo 6-B Surabaya,”kata Kompol Fadilah,Senin (20/3).

Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 ( tiga ) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram,” pungkas Kompol Fadilah.

Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus.

Selanjutnya, 2 (dua) bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 (satu) bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Layanan Kawal Jenazah Ke Pemakaman

Dari hasil interogasi kedua tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman,” tutur Fadilah.

Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.

Pewarta : Adam.Jr (Wapimred)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Malang Rumuskan Upaya Menekan Fatalitas Lakalantas Bersama Lintas Sektoral

Uncategorized

Berikan Larangan Karhutla Juragan Fery Jadi Sasaran Giat Sosialisasi

Uncategorized

Momentum Anak Muda Bangkitkan Nasionalisme dan Semangat Patriotiotik

Artikel

Walikota Tegal Bersama Umat Islam Hadiri Istighosah Kubro, “Dedy Yon Pesan Penguatan Iman dan Ukhuwah Sambut Tahun 2026”

Uncategorized

Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Berikan Pendampingan Warga Lansia

Uncategorized

Kembali Personel Polsek Maliku Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Bhabinmamtibmas

Artikel

Bupati Tegal Apresiasi Peran YAUMI dalam Menguatkan Kepedulian Sosial

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Dikmas Lantas Kepada Pelajar MTSN 1 Pulang Pisau
error: Konten dilindungi!!