Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas di Kecamatan Jagoi Babang

Jagoi Babang || TargetNews.id Bengkayang Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melaksanakan sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Kecamatan Jagoi Babang, Selasa (21/3/2023) sore.

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3). yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri. Menurut Presiden Jokowi tindakan beli pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3). Ia mengaku telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas. Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bengkayang melakukan sosialisasi ke Perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang.

Menurut Kapolres, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak industri tekstil dalam negeri, contohnya seperti tahun 2020 hingga 2021 yang dimana banyak perusahan tekstil yang gulung tikar dan melakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya. Apabila usaha pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah, imbas dari kurangnya peminat produk dalam negeri.

Baca juga  Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli menyampaikan tentang pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag 18 tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Selain itu ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”,
dan Pasal 111 :
“Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)“

Baca juga  Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan impor pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Pihak Polres Bengkayang serta jajaran Polsek juga akan merutinkan dalam melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.

“Kapolres berharap kepada stakeholder terkait untuk bekerja sama dalam penertiban impor pakaian bekas. Selain itu, kapolres juga akan merutinkan kegiatan sosialisasi dan penertiban di Polsek Jajaran. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri kemudian bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada polsek terdekat, untuk dimusnahkan,” tutup Kapolres.(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Untuk Percepatan Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way melalui Program TMMD ke-116, Dandim 1612/Manggarai Menurunkan Mobil Molen

Uncategorized

Polres Puncak Jaya Lakukan Pengamanan Kegiatan Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Rapat Bahas RAPBDes Bojongsari

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Wakili Danramil Bimtek Pemutakhiran Data dan Coklit pemilu 2023

BERITA UTAMA

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Dan Penyakit HIV/AIDS, Prajurit Yonmarhanlan X Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm Untuk Keselamatan

BERITA UTAMA

Jaga hubungan baik dengan masyarakat, Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Serda Abdul Rozag W sambangi warga Desa Klapasawit

Artikel

Danramil 19/ Kuwarasan Menghadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDesa Tahun 2024 Desa Kamulyan