Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2023,

Foto : Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2023,

Foto : Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2023,

TARGETNEWS.ID Bersama ini dengan hormat disampaikan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, ditanjutkan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Irsernationale De Football Association Under 20 Worid Cup Tahun 2023, yang menetapkan 6 Provinsi sebagai tempat pelaksanaan FIFA U-20, yaitu: 1) DKI Jakarta: 2) Sumatera Selatan, 3) Jawa Barat: 4) Jawa tengah: S) Jawa Timur: dan 6) Bali.

Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2023, direncanakan berlangsung pada tanggal 20 Mei-11 Juni 2023, yang diikuti oleh 24 Negara. Menurut informasi yang Kami terima, bahwa Tim dari Negara Israci menjadi peserta yang akan mengikuti Piala Dunia FIFA U-20.

Baca juga  Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Berkenaan dengan keikutsertaan Tim dari Negara Israci, Kami menyampaikan sudut pandang bahwa kebijakan politik Israel terhadap Palestina yang tidak sesuai dengan kebijakan politik Pemerintahan Republik Indonesia, yang sampai saat ini masih menjadi masalah serius Politik regional, serta tidak adanya hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Israel.

Foto : Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2023,

Sehubungan dengan hal tersebut, Kami mohon agar Bapak Menteri mengambil kebijakan untuk melarang Tim dari Negara Israci ikut bertanding di Provinsi Bali. Kami, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan menolak keikutsertaan Tim dari Negara Israel untuk bertanding di Provinsi Bali. Hal ini dilakukan untuk menghormati hubungan diplomatik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain di Dunia, khususnya yang berkaitan dengan Israel.

Baca juga  Patroli KRYD Dalam rangka mencegah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas

Demikian permohonan disampaikan, semoga Bapak Mereeri berkenan untuk mempertimbangkan dengan bijaksana terhadap posisi dan sikap Kami. Atas pertimbangan dan perkenan Bapak Menteri, Kami mengucapkan terima kasih.(korlap sampang aziz)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dianggap Tidak Sesuai Dengan Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, Pemprov Kalbar Akan Minta Pemkab KKR Menganulir Surat Bupati Kubu Raya No.518/2023 Terkait Jasa TKBM

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Latih Paskibra Dalam Rangka Menyambut Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Tingkatkan Kemampuan Penanggulangan Bencana Alam

BERITA UTAMA

Media Mimbar Demokrasi Menggelar Acara “Senandung Dan Dakwah Menyambut Bulan Suci Ramadhan”Di Dukung LSM FPMI

Artikel

Polres Tulungagung Periksa Kesehatan Personel Untuk Layani Pemudik di Operasi Ketupat Semeru 2024

Artikel

Satgas Yonif 6 Marinir Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Papua

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Artikel

Babinsa Tapakrejo Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Kampung