Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol ‘Uang Pintek’ Bakal Dilaporkan Polisi

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol 'Uang Pintek' Bakal Dilaporkan Polisi

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol 'Uang Pintek' Bakal Dilaporkan Polisi

Surabaya,- Debtcolektor Pinjol dari aplikasi Uang Pintek, telah melakukan tindakan gegabah yang nantinya bakal ber urusan dengan kepolisian. Karena telah melakukan penyebaran data nasabah, sebelum habis waktu jatuh tempo pembayaran.

Hal itu diketahui, oleh nasabah yang mengaku bakal mempolisikan aplikasi Pinjol Uang Pintek. “Sebelum jatuh tempo, saya merasa diintimidasi dengan mengancam sebarkan data saya. Sekarang pas jatuh tempo. Belum 1×24 jam malah menyebarkan data saya ke nomor lain selain nomor saya yang terdaftar dalam pinjaman. Dan malah nyebut saya dengan kata maling. Ini benar-benar gak bisa di biarkan perilaku seperti ini.” Ujar A dengan nada geram.

Baca juga  PENGATURAN LALU LINTAS DI PAGI HARI, BENTUK PELAYANAN POLANTAS KEPADA MASYARAKAT

Ia juga mengaku, bahwa pinjamannya tersebut sudah terbayarkan tepat waktu. “Ya, sudah saya bayar di pas hari jatuh tempo. Tidak melebihi tanggal yang diluar aplikasi. Meskipun sudah saya bayar. Saya tetap akan melakukan pelaporan ke Polisi supaya ditindak lanjuti. Karena ini sudah sangat meresahkan sekali dan mencemarkan nama baik saya, apalagi menyebut saya maling. Ini yang tidak bisa saya maafkan.” Pungkasnya.

Diketahui, nasabah tersebut sebelumnya juga telah melakukan pengaduan di email aduankonten@mail.kominfo.go.id namun dengan nama aplikasi lain. Karena juga telah meresahkan dengan melakukan penagihan sebelum jatuh tempo, dengan berbagai nada ancaman. Berikut balasan emailnya :

Baca juga  Peduli Gizi Anak Bangsa, Polres Pulang Pisau Awasi Langsung Proses Makan Bergizi Gratis

Kepada Bapak/Ibu,

Terima kasih atas laporan anda. Dapat kami informasikan bahwa untuk tindak lanjut laporan pengancaman dari pihak pinjaman online ilegal / fintech ilegal, Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dimana setiap aduan pinjaman online ilegal / fintech ilegal akan kami teruskan kepada POLRI agar dapat diinvestigasi dan ditindaklanjuti.

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol ‘Uang Pintek’ Bakal Dilaporkan Polisi

Untuk kebutuhan tindak lanjut laporan, mohon Bapak/Ibu sertakan Deskripsi kronologi, situs/website atau nama aplikasi pinjaman online, nomor pelaku pengancaman dengan lengkap, dan tangkapan layar (screen capture) bukti pengancaman.

Salam,

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ciptakan Kesadaran Masyarakat dalam mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD.

Uncategorized

Cegah Terjadinya Korsleting Listrik Polsek Maliku Lakukan Pemeriksaan Instalasi Listrik

Uncategorized

Apel Siaga Personel Patroli Terpadu Cegah Karhutla di wilkum Polsek Maliku.

Artikel

KAKI: Ir Jokowi Dukung Prabowo Gibran Sebagai Kepala Keluarga Bukan Kepala Negara

BERITA UTAMA

Kakanwil Kemenkumham Bali Tinjau Pelaksanaan Idul Adha 1444 H di Lapas Kerobokan

Artikel

Gelar Aksi Damai Desak Harun Masiku Segera di Tangkap

Artikel

Menyambangi Lingkungan Warga Masyarakat, Polsek Jabiren Raya Sampaikan Penyuluhan TPPO.

BERITA UTAMA

Usai Bagikan Takjil dan Bukber, Polsek Rakumpit Sholat Magrib Berjama’ah