Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol ‘Uang Pintek’ Bakal Dilaporkan Polisi

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol 'Uang Pintek' Bakal Dilaporkan Polisi

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol 'Uang Pintek' Bakal Dilaporkan Polisi

Surabaya,- Debtcolektor Pinjol dari aplikasi Uang Pintek, telah melakukan tindakan gegabah yang nantinya bakal ber urusan dengan kepolisian. Karena telah melakukan penyebaran data nasabah, sebelum habis waktu jatuh tempo pembayaran.

Hal itu diketahui, oleh nasabah yang mengaku bakal mempolisikan aplikasi Pinjol Uang Pintek. “Sebelum jatuh tempo, saya merasa diintimidasi dengan mengancam sebarkan data saya. Sekarang pas jatuh tempo. Belum 1×24 jam malah menyebarkan data saya ke nomor lain selain nomor saya yang terdaftar dalam pinjaman. Dan malah nyebut saya dengan kata maling. Ini benar-benar gak bisa di biarkan perilaku seperti ini.” Ujar A dengan nada geram.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

Ia juga mengaku, bahwa pinjamannya tersebut sudah terbayarkan tepat waktu. “Ya, sudah saya bayar di pas hari jatuh tempo. Tidak melebihi tanggal yang diluar aplikasi. Meskipun sudah saya bayar. Saya tetap akan melakukan pelaporan ke Polisi supaya ditindak lanjuti. Karena ini sudah sangat meresahkan sekali dan mencemarkan nama baik saya, apalagi menyebut saya maling. Ini yang tidak bisa saya maafkan.” Pungkasnya.

Diketahui, nasabah tersebut sebelumnya juga telah melakukan pengaduan di email aduankonten@mail.kominfo.go.id namun dengan nama aplikasi lain. Karena juga telah meresahkan dengan melakukan penagihan sebelum jatuh tempo, dengan berbagai nada ancaman. Berikut balasan emailnya :

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal Monitoring Debit Air Banjir di Jalan Danau Rangas

Kepada Bapak/Ibu,

Terima kasih atas laporan anda. Dapat kami informasikan bahwa untuk tindak lanjut laporan pengancaman dari pihak pinjaman online ilegal / fintech ilegal, Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dimana setiap aduan pinjaman online ilegal / fintech ilegal akan kami teruskan kepada POLRI agar dapat diinvestigasi dan ditindaklanjuti.

Foto : Tak Terima Data Pribadi Disebar Dan Dikatai Maling, Aplikasi Pinjol ‘Uang Pintek’ Bakal Dilaporkan Polisi

Untuk kebutuhan tindak lanjut laporan, mohon Bapak/Ibu sertakan Deskripsi kronologi, situs/website atau nama aplikasi pinjaman online, nomor pelaku pengancaman dengan lengkap, dan tangkapan layar (screen capture) bukti pengancaman.

Salam,

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Ikut Memperingati Hari Air Dunia

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Sosialisasi Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Dalam Kegiatan Patroli Malam.

Artikel

Kodim 0830/Surabaya Utara Apel Siaga Antisipasi Perkembangan Situasi Selama Pelaksanaan Libur Nasional

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Mendampingi dan Memantau Pembuatan Soal Ujian Promosi Jabatan Perangkat Desa

Uncategorized

Tekan Potensi Terjadinya Karhutla di Wilkum Polsek Maliku, Sosialisasi Larangan Karhutla Terus di Maksimalkan.

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Bantu Warganya Perbaiki Rumah