SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

TargetNews.id II Surabaga II Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang terduga yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (warkop), di Jalan Krembangan Surabaya, pada Kamis (23/03/2023).

Diketahui, satu pelaku yang diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, adalah MI (29) warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

“Kejadian berawal anggota opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering bermain judi online jenis slot di warung tersebut,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Ryo Pradana.

Baca juga  Peduli Warga Pra Sejahtera, Polsek Rakumpit Laksanakan Baksos

Iptu Ryo menerangkan, pihaknya bersama anggota lainnya melakukan survey serta profiling terhadap kegiatan pelaku melakukan judi slot di warung kopi Krembangan Surabaya, setelah benar selanjutnya dilakukan upaya penangkapan pada saat itu pelaku sedang asik bermain judi online.Dari hasil pemeriksaan, dalam permainan judi slot itu, pelaku lebih dulu mentransfer sejumlah uang rekening seseorang.

Baca juga  Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Mengikuti Literasi dan Penyuluhan Bidang Hukum

“Pelaku membuka link di handphone selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” tutur Iptu Ryo.

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu handphone merk redmi 7 (sarana judi), screenshot web judi online dan screenshot bukti transfer M – banking

Dalam kasus ini, satu pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dirum Akmil Pentingnya Menjaga Kesehatan

Artikel

Piket Siaga Polsek rutin melaksanakan Stasioner malam

Artikel

Satlantas Polres Tanjung Perak Tingkatkan Keselamatan Melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi dan Sore Hari

BERITA UTAMA

Personel Polsek Bukit Batu Kemabli Cek Senpi dan Inventaris Dinas

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

TELADANI PAHLAWANMU CINTAI NEGERIMU Hari Ke- 840

Artikel

Ellen Sulistyo Sodorkan Uang Untuk Hapus Berita

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda