Berkelakuan Baik dan Rajin Ikuti Pembinaan, 3 WBP Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023

Banjarbaru, – Sebanyak 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang beragama Hindu menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023, bertempat di Aula Lapas Banjarbaru, pada Rabu (22/03/2023).

Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 diserahkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Septyawan Kuspriyo.

Septyawan menyampaikan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Berikan Pemahaman Tentang Ilegal Mining Kepada Masyarakat

“3 orang WBP dengan kasus pembunuhan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebanyak 1 (satu) bulan, semuanya telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Septyawan mewakili Kalapas Banjarbaru.

Septyawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.

Baca juga  Problem Solving, Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Mediasi Masalah Perkelahian Pasutri

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), diantaranya berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan khususnya pembinaan kerohanian secara terus-menerus,” tuturnya.

Lebih lanjut, Septyawan menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” pungkas Septyawan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambangi Warga desa hanjak Maju personil Satbinmas aktif berikan himbau dan edukasi cegah karhutla

BERITA UTAMA

Warga dan Satgas TMMD Ke-129 Aduk Material Rabat Beton Secara Manual Demi Percepat Pembangunan

BERITA UTAMA

Pengecekan Pos Security PT. CTAA, Polsek Banama Tingang Tekankan Kewaspadaan

Uncategorized

Personel Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin sosialisasi ” Pos Polisi Keliling”

Uncategorized

Cegah Dampak Karhutla, Bhabinkamtibmas Food Estate Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Polres Ngawi Salurkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Bringin

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Rakumpit Kembali Operasikan Motor Bajaka Presisi

BERITA UTAMA

Perkuat Garda Terdepan Polri, Bhabinkamtibmas Polres Pulpis Dapat Pembekalan dari Ditbinmas Polda Kalteng