Home / BERITA UTAMA / KORUPSI

Senin, 27 Juli 2026 - 02:31 WIB

Kuasa Hukum Nilai Penahanan Febrie Adriansyah Prematur, Soroti Kecukupan Alat Bukti

Kuasa Hukum Nilai Penahanan Febrie Adriansyah Prematur, Soroti Kecukupan Alat Bukti Foto: TargetNews.ID

Kuasa Hukum Nilai Penahanan Febrie Adriansyah Prematur, Soroti Kecukupan Alat Bukti Foto: TargetNews.ID

TargetNews.ID Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan sebelum terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum, termasuk penahanan, harus berlandaskan prosedur yang berlaku serta didukung alat bukti yang memadai. Menurut mereka, prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara harus tetap menjadi landasan utama dalam proses penyidikan.

Baca juga  Pastikan Tidak Ada Aktivitas, Dandim 1009/Tla Bersama Kapolres Tala Patroli Lokasi Tambang Emas Ilegal

Keberatan yang diajukan disebut sebagai langkah hukum untuk menguji legalitas penahanan sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, penyidik belum menyampaikan pernyataan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Proses penyidikan diketahui masih terus berlangsung.

Baca juga  Warga Giripurno Tagih Al Hikmah, Dari 14 Poin Yang Masih Belum Terealisasi Penuh

Pengamat hukum menilai perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak pembela merupakan dinamika yang lazim dalam penanganan perkara pidana. Oleh karena itu, publik diimbau menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan lembaga peradilan sebelum menarik kesimpulan.

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau seiring munculnya informasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Audiensi dengan Ketua DPRD Surabaya, Arsas Soroti Permasalahan Parkir Liar Di Surabaya

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Presiden RI Prabowo, Resmikan Jalan Strategis Kedungdung Bringkoning Sampang Resmi Difungsikan

Artikel

Prajurit Menart 2 Marinir Raih Juara 1 Kejurprov Sambo Jatim

Artikel

Main Full Set, Tim Voli Putra Jatim Menang atas Tim PMJ