Gencarkan Razia Petasan, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Kota Tegal – Komitmen Polres Tegal Kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan ramadhan 1444 H terus dilakukan.

Hal ini terbukti dengan dilaksanakannya Operasi Pekat dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya secara terus menerus terhadap penjual maupun pembuat petasan di Kota Tegal, Selasa (28/3/2023)

Tidak tangung-tanggung kali ini Polres Tegal Kota bersama Polsek jajarannya melaksanakan razia petasan secara serentak.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, hari ini jajaran Polres Tegal Kota secara serentak melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan merazia petasan dan bahan peledak lainnya.

“Kali ini yang melaksanakan razia tidak hanya Polres saja, namun Polsek jajaran juga saya perintahkan untuk melaksanakan secara serentak,” ungkap Kapolres.

Baca juga  Untuk wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Hal ini kita lakukan, lanjut Kapolres, untuk memberikan efek jera kepada para pembuat maupun penjual petasan yang masih membandel.

“Jajaran Polres Tegal Kota kembali melakukan razia petasan ke sejumlah tempat di wilayah Kota Tegal. Dan dari kegiatan tersebut dapat kita amankan sebanyak 3.450 butir petasan berbagai ukuran dan merk, 30 kg bubuk jenis potasium, 1 unit timbangan dan 1 set alat pembuat petasan,” terang Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya razia secara terus menerus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pembuat maupun penjual petasan.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.

Baca juga  Pondok Pesantren Miftahur Rabbani Batam Mengkader Anak Bangsa Berkualitas dan Berbudi Luhur

“Karena barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” tegas Kapolres.

Semoga dengan adanya razia petasan ini dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat bahan peledak atau petasan. Karena selain mengganggu ketertiban umum petasan juga dapat menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

Artikel

Cooling System,Polres Bondowoso Gelar Nobar Bersama Influencer dan Komunitas Motor Sampaikan Pesan Pilkada 2024 Damai

Artikel

Kapolres Pulpis Hadiri Rapat Koordinasi Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pilkada Pulang Pisau

Artikel

Hadir Di Lokasi Pembangunan Pintu Air Irigasi, Sertu Abdullah Pastikan Kegiatan Berjalan Lancar Sesuai Harapan

BERITA UTAMA

Jaga Kebersihan, Anggota Koramil 19/ Kuwarasan Bersihkan Pangkalan

BERITA UTAMA

Peduli Kepada Warga Kurang Mampu, Anggota Koramil Sutojayan Laksanakan Kegiatan Babinsa Masuk Dapur

Artikel

WAMENTAN SUDARYONO NGE PRANK SULTAN SEPUH CIREBON ALASAN DIPANGGIL PRESIDEN

Uncategorized

Jelang Hari Bhayangkara, Satbinmas Polresta Palangka Raya Sambangi Pos Kamling