Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

Pontianak, Kalbar – F (31), seorang laki-laki warga Jalan Dharma Putra, Gang. Budi Dharma, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, diamankan Sat Narkoba Polresta Pontianak, Sabtu (20/03/23), kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam mobil Toyota Hilux warna hitam yang dikendarainya.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi S.I.K. M.H. melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan terkait penangkapan tersangka F, “Bermula saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Laki-laki yang diduga membawa narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Hilux warna hitam akan melintas di Jalan Parit Pangeran, Kec. Pontianak Utara.

Foto Satuan Narkoba Polresta Pontianak Amankan Seorang Warga Pontianak Utara bawa 3 ons Sabu

“Berbekal informasi tersebut, kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan benar sebuah mobil dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas dilokasi tersebut dan langsung kami berhentikan dengan disaksikan warga sekitar,setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah kursi supir”, ungkap Joko.

Baca juga  Anggota Koramil 1612-03/Reo mengikuti Rapat Pertemuan Mencari Solusi Antrian di SPBU dan Kekurangan Minyak Tanah

Dari penangkapan tersebut hasil interogasi tersangka diketahui barang bukti sabu narkotika jenis sabu seberat, bruto 310 gram adalah milik seseorang yang menelpon pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Desa Sebabi, Sampit Kalimantan Tengah”, tambah Joko

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek Tahun 2023

Dari hasil penangkapan ini kami menyita beberapa barang bukti antara lain 2 (dua)plastik hitam, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi B 9511 UCB beserta kunci.

“Untuk tersangka F, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriyatno, S.H.(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Pos Lapangan (Poslap) 17 di Wilkum Polsek Maliku Apel Kesiapan Patroli Karhutla

Uncategorized

Berikan Himbauan Kepada Nelayan Tradisional Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam diKec. Pandih Batu

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulpis Kembali Berikan Himbauan kamtibmas Kepada Pedagang Beras di Pasar Patanak

BERITA UTAMA

Kapolda Kalbar Bersama Gubernur dan Pangdam Tanjungpura Melepas Keberangkatan Rombongan “Mudik Gratis Presisi Katulistiwa 2023

Artikel

Tingkatkan Silaturahmi, Anggota Koramil 06/Selakau Komsos Bersama Pengrajin Mebel

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.