Polres Magelang Kota Sita 100 Kilogram Serbuk Mercon, Satu Pelaku DPO

KOTA MAGELANG – Dalam melaksanakan Patroli Gabungan bulan Ramadan, Tim Resmob Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap satu pelaku dan menyita 100 kilogram bahan peledak serbuk mercon, Kamis (30/03/2023) dini hari. Pelaku adalah wanita berinisial S (34) yang berperan sebagai penjual dan menguasai bahan peledak tersebut.

Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait orang melakukan aktivitas membuat mercon di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara wilayah Hukum Polres Magelang Kota. Sekira pukul 00.45 WIB Tim Resmob bersama dengan Siaga Reskrim melakukan penyelidikan di rumah GDW (41) Kampung Dumpoh.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Kamis (30/03/2023) pukul 11.30 WIB. Dalam acara itu Kapolres didampingi Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si dan Kasat Reskrim.

Baca juga  Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.

“Sesampai di rumah GDW didapati seorang perempuan yang mengaku bernama S yang mengaku teman wanita dari GDW. Kemudian Tim Resmob menanyakan keberadaan Sdr. GDW akan tetapi tidak ada di rumah,” terang Kapolres Magelang Kota.

Kemudian Tim Resmob menanyakan bahan peledak yang diracik atau dibuat dan dijual oleh GDW. Selanjutnya S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi maupun bahan pembuatan bahan peledak tersebut.

“Serta Saudari S ini mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu GDW saat GDW meracik bahan peledak jenis obat mercon, dengan bahan potasium, belerang, brom. Selanjutnya Saudari S beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota Guna pengusutan lebih lanjut. Sementara GDW masih buron,” terang AKBP Yolanda.

Baca juga  Senator Cantik Jatim Lia Istifhama Optimistis Haji 2027 Hadirkan Pelayanan yang Lebih Baik

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 650 lembar sumbu mercon, puluhan mercon siap ledak berbagai ukuran, puluhan selong mercon, dan 100 kilogram serbuk mercon. Kemudian 1 paket pembuat mercon, 3 buah gunting, dan 1 buah timbangan.

“Jadi bahan peledak atau obat mercon totalnya 100 kilogram. Kedua pelaku ini melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 5- 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Yolanda. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bahas CAGR Dana Haji Dua Digit, Lia Istifhama Dengar Penjelasan BPKH soal Peran Danantara

BERITA UTAMA

Personil Piket Regu l Polsubsektor Jekan Raya Polda Kalteng Laksanakan Patroli Harkamtibmas

BERITA UTAMA

Wakili Dandim, Pasi Ter Kodim 1208/Sambas Hadiri Tanam Padi Serentak 16 Provinsi di Lahan CSR

Artikel

Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Artikel

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU SELALU INGATKAN PENGENDARA AGAR TIDAK LUPA KLIK HELM

BERITA UTAMA

Dari Pengawasan hingga Distribusi, Polres Pulang Pisau Jamin Pelayanan Gizi Bersih dan Transparan

Artikel

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Aipda Budi Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Uncategorized

BABINSA KORAMIL 13/BULUSPESANTREN HADIRI KUNJUNGAN BAPPEDA JATENG