Polres Magelang Kota Sita 100 Kilogram Serbuk Mercon, Satu Pelaku DPO

KOTA MAGELANG – Dalam melaksanakan Patroli Gabungan bulan Ramadan, Tim Resmob Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap satu pelaku dan menyita 100 kilogram bahan peledak serbuk mercon, Kamis (30/03/2023) dini hari. Pelaku adalah wanita berinisial S (34) yang berperan sebagai penjual dan menguasai bahan peledak tersebut.

Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait orang melakukan aktivitas membuat mercon di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara wilayah Hukum Polres Magelang Kota. Sekira pukul 00.45 WIB Tim Resmob bersama dengan Siaga Reskrim melakukan penyelidikan di rumah GDW (41) Kampung Dumpoh.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Kamis (30/03/2023) pukul 11.30 WIB. Dalam acara itu Kapolres didampingi Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si dan Kasat Reskrim.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

“Sesampai di rumah GDW didapati seorang perempuan yang mengaku bernama S yang mengaku teman wanita dari GDW. Kemudian Tim Resmob menanyakan keberadaan Sdr. GDW akan tetapi tidak ada di rumah,” terang Kapolres Magelang Kota.

Kemudian Tim Resmob menanyakan bahan peledak yang diracik atau dibuat dan dijual oleh GDW. Selanjutnya S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi maupun bahan pembuatan bahan peledak tersebut.

“Serta Saudari S ini mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu GDW saat GDW meracik bahan peledak jenis obat mercon, dengan bahan potasium, belerang, brom. Selanjutnya Saudari S beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota Guna pengusutan lebih lanjut. Sementara GDW masih buron,” terang AKBP Yolanda.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Warga Lansia Lakukan Rikkes

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 650 lembar sumbu mercon, puluhan mercon siap ledak berbagai ukuran, puluhan selong mercon, dan 100 kilogram serbuk mercon. Kemudian 1 paket pembuat mercon, 3 buah gunting, dan 1 buah timbangan.

“Jadi bahan peledak atau obat mercon totalnya 100 kilogram. Kedua pelaku ini melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 5- 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Yolanda. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Sabangau Gelar Jum’at Curhat di Kameloh Baru

Artikel

Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Jrengik, Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas dalam Kegiatan Sambang.

Artikel

Lanjutkan Keluhan Warga Papua, Satgas Yonif 200/BN Bagikan Sembako

BERITA UTAMA

Gelar Bakti Kesehatan Polres Bojonegoro Sumbang 149 Kantong Darah di Hari Bhayangkara ke 77

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI – Polri Pengawal Demokrasi, Netral, menuju Pemilu 2024 yang Damai.

Artikel

Kasus Utang Piutang Berujung Niatnya Membantu Malah Dilaporkan, Kepolisian

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK BERHASIL RINGKUS PELAKU PENCURI KABEL LISTRIK, PLN APRESIASI KINERJA POLRES GRESIK