Polres Magelang Kota Sita 100 Kilogram Serbuk Mercon, Satu Pelaku DPO

KOTA MAGELANG – Dalam melaksanakan Patroli Gabungan bulan Ramadan, Tim Resmob Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil menangkap satu pelaku dan menyita 100 kilogram bahan peledak serbuk mercon, Kamis (30/03/2023) dini hari. Pelaku adalah wanita berinisial S (34) yang berperan sebagai penjual dan menguasai bahan peledak tersebut.

Awalnya Tim mendapat informasi dari masyarakat terkait orang melakukan aktivitas membuat mercon di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara wilayah Hukum Polres Magelang Kota. Sekira pukul 00.45 WIB Tim Resmob bersama dengan Siaga Reskrim melakukan penyelidikan di rumah GDW (41) Kampung Dumpoh.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Kamis (30/03/2023) pukul 11.30 WIB. Dalam acara itu Kapolres didampingi Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si dan Kasat Reskrim.

Baca juga  Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

“Sesampai di rumah GDW didapati seorang perempuan yang mengaku bernama S yang mengaku teman wanita dari GDW. Kemudian Tim Resmob menanyakan keberadaan Sdr. GDW akan tetapi tidak ada di rumah,” terang Kapolres Magelang Kota.

Kemudian Tim Resmob menanyakan bahan peledak yang diracik atau dibuat dan dijual oleh GDW. Selanjutnya S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi maupun bahan pembuatan bahan peledak tersebut.

“Serta Saudari S ini mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu GDW saat GDW meracik bahan peledak jenis obat mercon, dengan bahan potasium, belerang, brom. Selanjutnya Saudari S beserta barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota Guna pengusutan lebih lanjut. Sementara GDW masih buron,” terang AKBP Yolanda.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 650 lembar sumbu mercon, puluhan mercon siap ledak berbagai ukuran, puluhan selong mercon, dan 100 kilogram serbuk mercon. Kemudian 1 paket pembuat mercon, 3 buah gunting, dan 1 buah timbangan.

“Jadi bahan peledak atau obat mercon totalnya 100 kilogram. Kedua pelaku ini melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 5- 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Yolanda. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ismail kembali terpilih menjadi ketua KJJT Pamekasan periode 2026-2028

BERITA UTAMA

PRAJURIT KAKATUA RAJA PERKASA YONIF 11 MAR LAKSANAKAN LATIHAN PENGHADANGAN.

Uncategorized

Sambangi warga bhabinkamtibmas sampaikan pesan kamtibmas

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kebugaran Jasmani, Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Lari Bersama

Artikel

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan Babinsa Koramil 08/Paloh Bantu Warga Laksanakan Pengecetan Masjid Rahmatullah

BERITA UTAMA

Pelatihan PBB, Babinsa Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Tangguh

Artikel

Satkamling RT 03 RW 10 Pesona Griya Batang Raih Pujian Tim Asistensi Polda Jateng

Artikel

Anak Remaja Nongkrong, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Berikan Imbauan Kamtibmas