Kader HMi Sampang M.A Efendi Tolak Perppu cipta kerja penindasan rakyat

Foto : Kader HML SAMPANG MENYATAKAN SIKAP STOP PENINDASAN

Foto : Kader HML SAMPANG MENYATAKAN SIKAP STOP PENINDASAN

Sampang – Kader HmI Sampang menyatakan sikap menolak pengesahan Perppu menjadi Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Moh.Agus Efendi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Dalam mengatasi permasalahan tersebut pemerintah justru mengingkari amar putusan MK dengan menerbitkan produk hukum secara/tergesa-gesa berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tàhun 2022 tentang Cipta Kerja, yang hampir seluruh substansinya menjiplak UU Cipta Kerja 2020. Perppu ini selanjutnya ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR pada 21 Maret 2023

Selain itu, kader HmI yang akrab disapa Efendi itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi, saya sudah baca salinan Perppunya dan mengkaji pastinya bersama teman-teman HMI” ucapnya dalam diskusi Santai, Minggu 02 April 2023.

Ia menyebut Perpu Cipta Kerja pada dasarnya hanyalah salinan dengan minimnya perubahan dari UU Cipta Kerja yang bermasalah, baik secara formil maupun materiil.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera diundangkan, yang berarti akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurut Agus Efendi , proses keluarnya Perppu Ciptakerja oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu, bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan dipersyaratkan lebih lanjut oleh PMK Nomor 138/PUU-VII/2009, di mana tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa.

Selanjutnya, salah satu yang di kenal Efendi Selaku kader HmI Sampang mengkritisi perihal syarat kegentingan memaksa yang absen dari kondisi lahirnya Perppu Cipta Kerja. Ihwal kegentingan memaksa diatur dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, terjadi kekosongan hukum, dan tidak cukup waktu pembuatan UU dengan prosedur biasa. Seolah-olah kini, Presiden menerbitkan Perppu tanpa pertimbangan sesuai aturan.

Baca juga  MCK Masjid Kini Berkeramik Berkat TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

“Kita memilih memperkuat sistem presidensil, tapi kali ini kita melihat mengarah itu, mengarah ke pemerintahan otoritarian,” kata m.a efendi saat diskusi Santai dengan teman-teman mahasiswa.

Moh. Agus Efendi itu menyatakan sikap secara gamblang, saya kader Himpunan mahasiswa Islam Cabang Persiapan Sampang Desak Presiden Cabut Perppu Ciptaker dan Taati Putusan MK. Perppu itu dinilainya sebagai jalan pintas mengakali putusan MK yang mengamanatkan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memenuhi syarat partisipasi publik yang bermakna. Perppu tidak membutuhkan partisipasi publik. Lagi pula, tidak ada kedaruratan yang melatarbelakangi Perppu itu.

“Itu sangat tidak demokratis, menggunakan mekanisme darurat untuk sesuatu yang sebenarnya normal,” kata Kader HmI itu.(mat ngabeng/glowing)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kanit Reskrim Polsek Genteng Klarifikasi Isu Lepasnya Empat Pelaku Judi Online: “Mereka Tidak Terbukti”

Uncategorized

Jaga Kamtibmas, Piket Pos Pol Pasar Besar Polsek Pahandut Lakukan Ini

Artikel

Ketua BAI Memberikan Edukasi Pentingnya Kwitansi Pembayaran, Di Bank PNM

Artikel

Kapolda Jatim Beri Penghargaan Dua Anggota Polres Bangkalan

BERITA UTAMA

Suasana Khidmat Warnai Korpraport Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas Kodim 1008/Tabalong

Artikel

Danrem 101/Antasari Tinjau, Langsung Hasil TMMD ke-124 Kodim 1002/HST di Pengambau Hilir Luar

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App.