TargetNews.id Rembang, Ketua BAI (badan advokasi indonesia) DPC Rembang Rachmad Nur Wahyudi mendampingi Klien nya Yang beralamatkan di Desa Tasiksono Lasem karena memiliki tanggungan di Bank PNM Unit Rembang karena adanya uang yang di bayarkan kepada mantri bank PNM tetapi tidak di beri Kwitansi (senin/03/11/2025).
Awal mula nasabah atas nama sudari mempunyai utang di bank PNM Rembang sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) pada tahun 2020 karena permasalahan usaha yang lagi lesu akibat Covid19 akhirnya ada restrukturisasi (keringanan) dari pihak Bank PNM akhirnya di TOP up menjadi Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta).
Yang menjadi masalahnya adalah setiap ada titipan angsuran pak sudari Menitipkanya kepada mantri Bank PNM rembang atas nama Pak angga, tetapi tidak di berikan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, hingga akhirnya nasabah atas nama sudari dapat predikat wanprestasi karena menurut data kantor pada tahun 2023 dan 2024 pak sudari cuma mengangsur dua kali atau dua bulan, hal itu mengakibatkan rumah dan tanah bangunan akan di lelang di KPKNL Semarang.
Pada akhirnya sudari bersama penerima kuasanya Ketua BAI Pak mamik pergi ke kantor Bank PNM Pati untuk di mediasikan permasalahanya supaya ada titik temu dan solusi, di Bank PNM pati di sambut oleh Pak Farid beserta stafnya dan ada Pak Anam kepala unit Rembang dan mantri pak angga.
Pak farid mewakili bank PNM Untuk memfasilitasi Pertemuan antara pak sudari beserta penerima kuasanya dan Pak anam beserta pak angga mantri unit rembang, supaya ketemu masalahnya dimana, pak angga selaku mantri mengakui kesalahanya mengenai tidak memberikan bukti kwitansi kepada pak sudari, dan pak sudari juga memohon kepada pihak manajemen bank PNM supaya tanah nya jangan di lelang, dan meminta solusi.
Saya masih sanggup mbayar kok pak, tolong saya di berikan keringanan supaya tanah saya jangan di lelang, saya memiliki kesanggupan setiap bulanya bayar 1 juta rupiah dan bila ada rejeki tambahan pokoknya secepatnya akan saya lunasi hutang saya di bank PNM, terang sudari.
Dengan mediasi yang cukup dingin dan akhrinya pihak manajemen bank pnm Di wakili Pak farid menyetujui permohonan pak sudari, untuk di berikan keringanan bayar angsuran setiap bulanya 1juta rupiah, Nggeh pak Sudari niki permohonan jenengan kita setujui Dan langsung kita buatkan surat pernyataanya, kita doakan jenengan segera dapat rejeki yang melimpah supaya bisa melunasi utangnya, kata pak farid.
Rachmad nur wahyudi selaku penerima kuasa sudari mengucapkan banyak terimakasih kepada Pak Farid selaku ketua koordinator bank pnm se karisidenan jawa tengah, telah membantu menyetujui permohonan klienya pak sudari semoga pak farid beserta stafnya di berikan panjang umur sehat dan sukses dalam pekerjaanya, aamiin..
(Mamik ktua Jambul)










