Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Kendal Menduduki Rangking 5 Besar Operasi Bersinar Candi Tahun 2023

KENDAL – Dalam pelaksanaan Operasi Bersinar Candi-2023 yang dilaksanakan secara serentak oleh Polres jajaran Polda Jawa Tengah,
Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap seorang pengedar berikut puluhan paket sabu-sabu siap edar di KP Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi saat menggelar press release di Polda Jateng, Selasa (4/4/2023) mengungkapkan, tersangka Indra Setiono (29) adalah target Operasi Bersinar Candi 2023 merupakan warga KP Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kendal.

“Tersangka Indra Setiono ditangkap saat berada di rumahnya Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu, dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 50,25 gr, 11 paket bungkus kecil dengan berat 5,05 gr, 10 paket dengan berat 4,68 gr, 1 paket kecil 4,48gr, 3 paket klip kecil 1,39gr, 1 paket klip 1,01gr, 8 paket klip kecil 3,80gr, 1 botol bekas bong sabu, jadi total keseluruhan barang bukti sabu-sabu seberat 70,66 gram”, ucap AKBP Jamal Alam.

Baca juga  Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies, Inilah Orang & Motipnya

Kapolres Kendal menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pembeli dari rumah tersangka yang sering digunakan untuk bertransaksi sabu-sabu.

“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumah tersangka,” kata Kapolres Kendal.

Lebih lanjut Kapolres Kendal mengatakan tersangka sudah menjadi pengedar sabu-sabu di rumahnya, dari pengakuan tersangka Indra bahwa barang (sabu) tersebut didapatkan dari paketan yang diperintahkan oleh Sugi alias Tukili (DPO) untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paketan kecil untuk selanjutnya diedarkan”, pungkas Kapolres Kendal.

Baca juga  Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at, berkesempatan memimpin apel

Dengan keberhasilan Polres Kendal dalam mengungkap peredaran narkoba ini dengan barang bukti yang tergolong cukup besar maka Polres Kendal masuk dalam ranking 5 besar Operasi Bersinar Tahun 2023 Polda Jateng.

Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Kendal dan terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dojo Polres Nganjuk Bina Karateka Muda KKI, Anak TK hingga SMA Antusias Berlatih

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Terus Berikan Himbauan Kamseltibcar Lantas

BERITA UTAMA

Gaungkan Tertib Lalu Lintas, Unit Kamsel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling Kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Terkait Video Viral Suara Terbuka Emak-emak Kepada Kapolri. Ketua Madas Gresik : Polres Gresik Sudah Tepat

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor KPU Kota

Artikel

Polsek Maliku Melalui Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Edukasi Larangan Karhutla.

Artikel

Akibat Ulah Penambang Ilegal Di Tanjung Laut, Warga Mentok Marah. Diduga Di Back Up Oleh Oknum APH Dan Media Ternama.

Artikel

Kodam V/Brw Menggelar Pelatihan Public Speaking Bagi 340 Personel Jajaran secara Online