Sungguh biadab Orang Tua Tiri Lakukan Kekerasan Hingga Setubuhi Anak Tirinya

KUBU RAYA TargetNews.id Biadab pantas tersemat untuk seorang pria berusia 40 tahun asal punggur yang tega melakukan perbuatan tercela, AM tega melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

AM diamankan Satuan Reserse Polsek Kakap dan di back up Jatanras Polres Kubu Raya setelah Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin (28/2/23).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (3/4/23).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala di bulan Ramadhan melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas

“ Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangannya Kamis (6/4/23) pagi, tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam sambungnya.

“ Kejadian terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin sekira jam 11.30 Wib yang tidak jauh dari rumah bibinya,” terang Ade.

Selanjutnya, kata Ade, bibi korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban.

Baca juga  Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

“ Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dengan rasa takut korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya, akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” terang Ade.

Diketahui, korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM dan saat ini Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak.(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

AUDIT KINERJA ITJENAL TAHUN 2024 UNTUK KORMAR DITUTUP

BERITA UTAMA

Polisi Fasilitas Restorative Justice Kasus Pencurian Tabung LPG, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan 

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONIF 2 MARINIR GELAR ACARA YASINAN DAN DOA BERSAMA

Artikel

Penghormatan Terakhir untuk Peltu Rahmadani, Prajurit Berdedikasi Kodim 1008/Tabalong

Artikel

Gelar Patroli Malam, Polsek Maliku Menyambangi Lingkungan Sekolah.

BERITA UTAMA

Sampaikan larangan Karhutla kepada Masyarakat Saat laks Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Operasi Patuh Candi Berhasil Menjaring 195 Pelanggar Lalu Lintas

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Binaannya