Sungguh biadab Orang Tua Tiri Lakukan Kekerasan Hingga Setubuhi Anak Tirinya

KUBU RAYA TargetNews.id Biadab pantas tersemat untuk seorang pria berusia 40 tahun asal punggur yang tega melakukan perbuatan tercela, AM tega melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

AM diamankan Satuan Reserse Polsek Kakap dan di back up Jatanras Polres Kubu Raya setelah Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin (28/2/23).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (3/4/23).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut dan saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  PRAJURIT "LABA-LABA HITAM" LAKSANAKAN TRADISI LEPAS SAMBUT KOMANDAN RESIMEN ARTILERI 3 MARINIR

“ Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur,” kata ade dalam keterangannya Kamis (6/4/23) pagi, tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam sambungnya.

“ Kejadian terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Karya Tani, Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin sekira jam 11.30 Wib yang tidak jauh dari rumah bibinya,” terang Ade.

Selanjutnya, kata Ade, bibi korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban.

Baca juga  Cegah gangguan kamtibmas saat Taraweh, Sat Samapta laks Penjagaan & Pengaturan di Masjid

“ Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dengan rasa takut korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya, akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” terang Ade.

Diketahui, korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM dan saat ini Polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak.(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Untuk Kelancaran Lalu Lintas, Polsek Pahandut Gelar Gatur Lantas

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Pos Security RSUD Pulpis Berikan Himbauan Kamtibmas.

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Dengan Pelaku UMKM Usaha Pemotongan Kayu

Artikel

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Melakukan Pengecekan Terhadap Lokasi Yang Diduga Tempat Dan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba.

BERITA UTAMA

Ngeri Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Uncategorized

Danramil 09/Kutowinangun Puji Kinerja Pemdes Karangsari

Artikel

Pj. Walkot Serahkan Bantuan Kepada Korban Atap Rumah Roboh

Artikel

Berikan Edukasi Kamtibmas Anggota Satpolairud Berikan Polmas Perairan