Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Polisi Fasilitas Restorative Justice Kasus Pencurian Tabung LPG, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan 

Tulungagung  — Polsek Tulungagung Kota berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (1/6/2026).

 

Proses mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Tulungagung Kota tersebut dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Prasetyo Adi bersama anggota, dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni pelapor MIA (33), wiraswasta, warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dan terlapor NPJ (45), karyawan swasta, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

 

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, penyelesaian perkara secara Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian permasalahan secara Kekeluargaan dan damai.

 

“Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kompol Puji Hartanto, Selasa (02/6/2026).

Baca juga  Biro Logistik Polda Jatim Raih 2 Penghargaan Pemanfaatan BMN dan Pelaporan Terbaik

 

Kasus tersebut bermula saat pelapor mengetahui dua tabung gas LPG 3 kilogram miliknya hilang dari toko yang berada di wilayah Kelurahan Sembung, Tulungagung. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui pelaku mengambil tabung gas tersebut Pada dua kesempatan berbeda.

 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 400.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut

 

Dalam kesempatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf secara langsung, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga menyatakan mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Baca juga  Update Lalu Lintas : Polri Terapkan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek lancar

 

Kapolsek menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

 

“Melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak. Namun apabila pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Puji Hartanto.

 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram resmi diselesaikan secara Kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik ke depannya.

 

“Redaksi”

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Hadiri Tasyukuran Satu Abad NU di Madina Sumut, Ketua PWNU Riau : Kita berharap NU dapat melanjutkan harapan dari pendiri NU KH.Hasyim Asy’ari

Artikel

DPP-SPKN Sebut Penanganan PJU Oleh Dishub Tidak Becus Saat Malam Beberapa Ruas Jalan Gelap Gulita

Artikel

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Telkom Malang Kota Dan PRM Akan Dilaporkan Ke Kejakasaan

Artikel

Upacara Bendera di Kodim 1008/Tabalong: Meningkatkan Semangat Nasionalisme di Awal Tahun 2025

Artikel

Profil Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 256 Perwira Tinggi TNI

BERITA UTAMA

Polri Perkuat Penanganan Gempa NTT, Kapolri Tinjau Lokasi Terdampak dan Serahkan Bantuan

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Ketua MPR-RI, Ahmad Muzani Terima Kunjungan Alumni Sahabat 87 SMEA Negeri Karanganyar Tegal