Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Polisi Fasilitas Restorative Justice Kasus Pencurian Tabung LPG, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan 

Tulungagung  — Polsek Tulungagung Kota berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (1/6/2026).

 

Proses mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Tulungagung Kota tersebut dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Prasetyo Adi bersama anggota, dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni pelapor MIA (33), wiraswasta, warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dan terlapor NPJ (45), karyawan swasta, warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

 

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, penyelesaian perkara secara Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian permasalahan secara Kekeluargaan dan damai.

 

“Dalam proses mediasi, terlapor mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Kompol Puji Hartanto, Selasa (02/6/2026).

Baca juga  Semangat Gotong Royong: Distribusi Geotex Melalui Jalur Sungai untuk Pembangunan TMMD ke-125

 

Kasus tersebut bermula saat pelapor mengetahui dua tabung gas LPG 3 kilogram miliknya hilang dari toko yang berada di wilayah Kelurahan Sembung, Tulungagung. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui pelaku mengambil tabung gas tersebut Pada dua kesempatan berbeda.

 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 400.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut

 

Dalam kesempatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf secara langsung, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga menyatakan mencabut laporan dan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

Baca juga  Hari Kedua Lebaran, Polresta Malang Kota Siapkan Pola Pengaturan Lalin Antisipasi Peningkatan Volume Kendaraan

 

Kapolsek menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

 

“Melalui Restorative Justice, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak. Namun apabila pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kompol Puji Hartanto.

 

Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian dua tabung gas LPG 3 kilogram resmi diselesaikan secara Kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik ke depannya.

 

“Redaksi”

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa koramil 1612-03/Reok hadiri kegiatan pembagian BLT kepada Masyarakat Desa Watu Tango

BERITA UTAMA

Pertahankan Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Obvit

Artikel

Pemerintah dan DPR Bertekad Eliminasi TBC Tahun 2030

Artikel

Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Pesisir, Dukung Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Artikel

Babinsa Bersama Tiga Pilar Patroli Asuhan Rembulan di Wilayah

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Dandim 0713 Brebes bersama Forkompinda Ikuti Rangkaian Festival Bawang Merah Tahun 2024

Artikel

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Hadiri Acara Bazar Murah