SEORANG PEMUDA LAGI ASYIK MENIKMATI SABU, DIGREBEK POLISI

TargetNews.id II Surabaya II Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan tersangka kasus tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu. Pada hari 4 April 2023 pukul 21.00 WIB bertempat jalan. Gadukan Utara GG. SD Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IY Bin S berumur 23 tahun tahun 1999, bertempat tinggal Jalan. Gadukan Baru Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda agung suciono membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar karena telah nekat menggunakan narkoba.

“Saat itu ada anggota kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, dengan tidak sengaja mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya tersangka sedang asik menggunakan Narkoba. Tidak menunggu waktu lama anggota kami langsung melakukan penyelidikan beserta langsung dilakukan penggerebekan dan pengeledahan memang betul tersangka kedapatan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu” Katanya Ipda agung suciono

Baca juga  UNTUK SELALU WASPADA, ANGGOTA SATBINMAS POLRES PULPIS SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA PEMILIK TOKO EMAS HIKMAH DI PASAR PATANAK

Kini ada beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak a. 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38. Uang Rp. 50.000(Lima Puluh ribu). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

“Dikarenakan tersangka berhasil diamankan langsung dibawa ke mapolsek Krembangan supaya dilakukan introgasi lebih lanjut. Saat dilakukan pertanyaan tersangka langsung mengakuinya bahwa narkoba tersebut dapat dari temannya yang berinisial P yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta mendapatkan keuntungan dengan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu).

Adapun pasal yang tersangka rasakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman 7 tahun penjara beserta Paling lama 15 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu. Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 ” POLRI UNTUK MASYARAKAT”

Uncategorized

Ternyata ini yang di lakukan Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Memperingati HUT Kodam Cenderawasih, Prajurit TNI beserta Masyarakat melaksanakan donor Darah

Artikel

Langgar Darussalam Pengambau Hilir Luar Semakin Ramai Jamaah Pasca Rehab TMMD Ke-124 Kodim 1002/HST

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Dengan Knalpot Brong

Uncategorized

Sebelum Laksanakan Tugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

BERITA UTAMA

Kasihhati:”PT.MNS Grub Pers Resmi Sebagai Konstituen Dewan Pers Independen (DPI)”