Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:04 WIB

Kasihhati:”PT.MNS Grub Pers Resmi Sebagai Konstituen Dewan Pers Independen (DPI)”

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Independen (DPI) Dra. Kasihhati memberikan sertifikat badan usaha (SBU) Perusahan Pers PT. Media Naga samudra (MNS) Grub Pers nomer : 0053/Serti/Prus/DPI/ Jtng/V1/2023 dan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) no : 001273.0629.2023 dan Wartawan utama Independen No Reg : wrt/3318110701880002

Hal ini merupakan kelayakan terhadap perusahaan dan kompetensi terhadap karya tulis sebagai jurnalistik yang dilindungi undang-undang no. 40 tahun 1999

Sertifikat Wartawan Utama Independen memang kami keluarkan sesuai regulasi ketentuan-ketentuan kelayakaan aturan Dewan Pers Independen (DPI).”

Maka dengan adanya sertifikat ini, Ketua Dewan Pers Independen Dra. Kasihhati menyatakan bahwa PT Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca juga  HUT Bhayangkara yang ke-78, Polsek Lakarsantri Adakan Lomba Muadzin

Tak hanya itu, Dra. Kasihhati menambahkan bahwa pentingnya memiliki Sertifikat Badan Usaha, terhadap Pimpinan Perusahaan yang mana jenis usahanya bergerak dibidang multimedia.

Maka setiap wartawan yang memiliki integritas dalam menjalankan profesi jurnalis wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan, apalagi selaku Pemimpin Redaksi”, kata Dra. Kasihhati saat diwawancarai awak media di Kantor FPII Setwil Jabar II pada Jumat (30/6/23).

A.S Agus Samudra yang dipangil akrab Agus kliwir selaku Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Dewan Pers Independen Dra. Kasihhati yang telah mempercayai kelayakaan Perusahan Pers Kami ini.

Baca juga  Peran Duta Parlemen Muda dalam Demokrasi Ini Pesan Lia Istifhama untuk Generasi Muda

Sehingga banyak pengalaman yang kita dapatkan selama melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)  Wartawan Utama Independen di jakarta kemaren.

Semoga apa yang sudah kami laksanakan ini, memang benar-benar sesuai undang-undang jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan sebagai dasar undang-undang 1945 tentang kemerdekaan pers”, pungkas Dirut PT. Media Naga Samudra (MNS) Grub Pers.

(Team Media)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Operasikan Motor Bajaka Briptu Arief Wibowo Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Musim Hujan Tiba, Polres Blitar Siapkan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana

Artikel

Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Desa Sidodadi Bantu Petani Cabut Benih Padi Siap Tanam

BERITA UTAMA

Persiapan Polri Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

BERITA UTAMA

Tahap Pengecatan RTLH, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Percepat Penyelesaian Program

Artikel

Proyek Jembatan Rp, 16,M Mangkrak! ada Dugaan Penyimpangan

Artikel

LAPAS SIDOARJO SCREENING MASSAL SELURUH WARGA BINAAN UNTUK DETEKSI DINI TBC

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Permudah Akses Layanan SIKAJA, Cukup Hubungi 110