Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 12 April 2023 - 14:48 WIB

Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

Foto: Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

Foto: Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

 

 

JAKARTA TARGETNEWS.ID Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” jelas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

Baca juga  Puluhan Anggota Makodim 1612/Manggarai dan Ibu Persit Bersama-sama Ikuti Sosialisasi Kanker dan Tumor

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” tegas Hakim Singgih.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa yang melakukn banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Foto: Majelis Hakim pada sidang putusan banding Ferdy Sambo memasuki ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: (ist)

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Baca juga  Sapa Warga Bahaur Hilir, Polsek Kahayan Kuala Pererat Silaturahmi Lewat Dialog Humanis

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” ujar Djuyamto.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.(abi gila)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Silitonga Rental & Sewa Mobil Hadir di Dolok Masihul, Tawarkan Harga Bersahabat

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme.

BERITA UTAMA

POLRESTABES SURABAYA FOKUS AMANKAN LOKASI OBJEK WISATA DAN PUSAT PERBELANJAAN

BERITA UTAMA

Sambut HKGB ke-74, Polres Tanjung Perak Salurkan Bansos untuk Portir Pelabuhan

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman

BERITA UTAMA

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi di Mapolresta, Sampaikan Ini