Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 12 April 2023 - 16:32 WIB

Residivis Judi 303 Tahun 2009,Nekat Melakukan Aksinya Mencuri Motor Menjelang Buka Puasa Dan Berhasil Di Amankan Polsek Kenjeran Surabaya

Surabaya – Demi terjaganya rasa nyaman dan keamanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan sekitaran Polsek.Seperti halnya yang di lakukan hari ini Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo di dampingi Kanitreskrim AKP Suryadi dan kasi humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Menggelar Pers Release kasus curanmor yang digelar di hadapan awak media di halaman belakang mapolsek Kenjeran Di Jl. Nambangan no 9 Surabaya.(12/04/2023)

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Menjelaskan.”
Pada saat niat mau melakukan kejahatan dengan berjalan kaki di mana ada kesempatan pelaku ini melakukan aksinya di Jl randu Surabaya di rumah korban BD (43) tahun dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan mencongkel dengan menggunakan dengan kunci letter T dan berhasil langsung membawanya lari,Setelah akan dibawa kabur korban langsung curiga dan langsung di teriaki maling.

Baca juga  GPM Digelar di Pasar Langon, 500 Paket Disediakan untuk Warga

pada saat itu patroli unit Reskrim Polsek Kenjeran dengan sigap dan mengejar pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku, S (40).Serta mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci T dan 1 (satu) sepeda motor,
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Polwan Polres Batu Sosialisasikan Penerimaan Calon Anggota Polri TA 2023 Sambil Berbagi Takjil

Motif pelaku tunggal ini Inisial S(40) tahun yang berdomisili di Kecamatan Kenjeran melaksanakan kejahatan dengan cara Random.

Menurut pengakuannya pelaku ini baru satu kali melakukan aksinya dan polisi masih melaksanakan pendalaman.Bahwa pelaku pernah jadi residivis kasus 303 judi dan pernah mendekam di penjara Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2009

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan paling lama 9 tahun. “Tutupnya.(lim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Safari KB Harlah Muslimat NU, Pemkab Tegal Targetkan 1.107 Akseptor

Artikel

Melaksanakan Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Konsisten Sosialisasikan Larangan Karhutla diwilkumnya.

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Pemilu Damai

BERITA UTAMA

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU LAKSANAKAN PATROLI TEMPATI STRONG POINT DI LOKASI RAWAN LAKA CEGAH LAKA LANTAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bukber Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tegal Juga Insan Media Serta Organisasi Masyarakat

Artikel

Komandan Lanmar Surabaya Pimpin Upacara Hari Bela Negara

BERITA UTAMA

Anggota Piket SPKT Polsek Sabangau Cek Tahanan dan Inventaris Dinas