Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 13 April 2023 - 00:44 WIB

Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Foto: Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Foto: Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

SAMPANG, TargetNews.id – Apakah benar seorang wartawan memeras kepala desa ? Terkait pemberitaan yang dimuat di media online mengenai kasus pemerasan yang dilakukan wartawan kepada salah seorang kades di sampang, madura, jawa timur, membuat heboh dunia maya.

Dari hasil konfirmasi yang di himpun, peristiwa itu terjadi, dimana pemberitaan tersebut, MTB (31) seorang wartawan yang menjadi korban, dirinya merasa bahwa berita yang tayang itu tidak benar, terlebih isi berita menyebutkan kalau dirinya melakukan pemerasan kepada kepala desa Tambelangan, madura.

Setelah membaca berita tersebut, MTB Melapor ke polisi untuk membuat pelaporan perihal pencemaran nama baik dirinya dan perusahaan pers tempat ia bekerja. Rabu, (12/4). MTB juga menjelaskan alasan membuat laporan polisi , “ Hari ini saya melaporkan oknum pemberi statement dalam dua berita media online yang sudah beredar luas di wilayah Kabupaten Sampang, dimana dalam isi salah satu berita jelas-jelas sudah menyebut saya dan mencantumkan jelas nomer HP saya, walaupun nama yang tampil hanya inisial di dalam berita tersebut”. Jelasnya.

Baca juga  Sinergi Kejati Jatim dan Kemenkumham Tentang  Pelatihan dan Pengamanan Lapas

 

Selanjutnya, MTB mengatakan, “ Saat pelaporan, saya lampirkan sekitar 9 bukti screenshot dari kedua isi berita tersebut dan isi dari percakapan chat saya”. Katanya.

Sebenarnya, kronologi yang terjadi itu mengenai program PTSL, yang di mana selayaknya jurnalis mengkonfirmasi ke kepala desa untuk mengetahui program PTSL sudah sejauh mana dilakukannya, melalui pesan singkat whatsapp.

Baca juga  Pangdam IX/Udayana Terima Audensi Kepala BI Provinsi Bali

Namun yang terjadi, MTB diberitakan melakukan pemerasan terhadap kades tambelangan. Tentu ini sudah menyalahi produk kode etik jurnalis yang memuat berita tanpa mengkonfirmasi kedua narasumber.

Diduga, kedua media online tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana disebutkan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”pungkas(aziz korlap sampang)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor yang Kerap Beraksi di Ponorogo

Artikel

Tatap Muka Pembina dan Pertemuan Rutin Ranting C Cabang 3 Korcab Pasmar 2

Artikel

Pelayanan di pagi hari, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan dijalan

Artikel

Sejumlah 40 Sertifikat Tanah Jalan, Diserahkan Dari Kantor BPN Batu

Artikel

Veteran Hadir Dalam Pembukaan TMMD, Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Desa Ratu Sepudak

Artikel

Korem 031/Wb Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024

Artikel

Anggota Polres Tulungagung Jadi Guru di Kelas Inspirasi Andika Mengajar 2023

BERITA UTAMA

LOMBA MENEMBAK ANTAR KOMPI JADI AJANG BERGENGSI PRAJURIT BATALYON INFANTERI 11 MARINIR
error: Konten dilindungi!!