Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 16 April 2023 - 14:32 WIB

Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Tutup Mata Adanya Judi Sabung Ayam Di Gempol

Larangan Judi Oleh Agama sudah jelas dan adapun larangan negara tentang Undang-Undang Perjudian. Apalagi di Bulan Suci Romadhon ini,bulan suci yang penuh ampunan masi aja ada yang tetap buka aktifitas Judi sabung Ayam. Dadu dan cap jiki dan banyak macam perjudian lainya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gempol Polres Pasuruan di Dusun kauman desa Gempol kec gempol, tepatnya di samping tanggul sungai porong sudah lama beroperasi dan seakan- akan kebal hukum .

Berdasarkan dari informasi yang di dapat tim melakuan penelusuran dilapangan. Awak media langsung menjumpai adanya, arena judi di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan , tepatnya di samping tanggul sungai porong yang di kelola berinisial, M”, T” dan Ahd,  di percaya sebagai panitia Judi Mirisnya lagi tempat sabung ayam tersebut berada. Di kawasan lokalisasi atau tempat esek2 Deket kali Porong.

Baca juga  Ketua Asosiasi Petinggi dan Lurah ( APEL) Kota Batu,(Wiweko) Mengucapkan HUT Bhayangkara Ke-77 .Tahun 2023. Salam Presisi Polri Untuk Negeri

Di ketahui terlihat puluhan sepeda motor.dan mobil tamu undangan ada yang dari luar kota maupun penduduk lokal Pasuruan yang berparkir di sebelah lokasi kalangan sambung ayam menunjukan keramaian perjudian apalagi di hari minggu.

Hal ini lah yang tidak di benarkan, Padahal jelas- jelas dilarang undang undang masih saja dilanggar, bahkan terlihat ramai, mencontohkan hal perbuatan yang tidak baik. Berarti dalam hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) setempat harus segera menindak perbuatan tersebut.

Baca juga  Iwan: Kesiapan Lintas Sektor Kunci Kelancaran Idul Fitri

Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Maka dalam hal ini, Kapolres Pasuruan,Polda Jatim untuk segera turun tangan guna melakukan tindakan tegas dan menutup permanen tempat judi sabung ayam tepatnya di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan tepatnya di samping tanggul sungai porong Biar tidak tercoreng nama baik instansi di mata masyarakat apalagi di bulan suci ramadhan ini.(  Red/Tim )

Share :

Baca Juga

Artikel

Waspada TPPO, Ini Himbauan Bhabinkamtibmas Kepada Warga Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Polres Tegal Kota Adakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Artikel

Patroli Kewilayahan Babinsa Banua Lawas, Bentuk Nyata TNI Dekat dengan Rakyat

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Polsek Pandih Batu Sekaligus memperkenalkan Program Kedai Kopi Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

BINA FISIK, PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON LAKSANAKAN LARI BERSENJATA