Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 16 April 2023 - 14:32 WIB

Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Tutup Mata Adanya Judi Sabung Ayam Di Gempol

Larangan Judi Oleh Agama sudah jelas dan adapun larangan negara tentang Undang-Undang Perjudian. Apalagi di Bulan Suci Romadhon ini,bulan suci yang penuh ampunan masi aja ada yang tetap buka aktifitas Judi sabung Ayam. Dadu dan cap jiki dan banyak macam perjudian lainya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gempol Polres Pasuruan di Dusun kauman desa Gempol kec gempol, tepatnya di samping tanggul sungai porong sudah lama beroperasi dan seakan- akan kebal hukum .

Berdasarkan dari informasi yang di dapat tim melakuan penelusuran dilapangan. Awak media langsung menjumpai adanya, arena judi di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan , tepatnya di samping tanggul sungai porong yang di kelola berinisial, M”, T” dan Ahd,  di percaya sebagai panitia Judi Mirisnya lagi tempat sabung ayam tersebut berada. Di kawasan lokalisasi atau tempat esek2 Deket kali Porong.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Melalui Anggota Sat Binmas Meningkatkan Intensitas Sambang

Di ketahui terlihat puluhan sepeda motor.dan mobil tamu undangan ada yang dari luar kota maupun penduduk lokal Pasuruan yang berparkir di sebelah lokasi kalangan sambung ayam menunjukan keramaian perjudian apalagi di hari minggu.

Hal ini lah yang tidak di benarkan, Padahal jelas- jelas dilarang undang undang masih saja dilanggar, bahkan terlihat ramai, mencontohkan hal perbuatan yang tidak baik. Berarti dalam hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) setempat harus segera menindak perbuatan tersebut.

Baca juga  Semangat Gontong Royong Masyarakat Desa Satar Lenda dalam Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way di TMMD ke-116

Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Maka dalam hal ini, Kapolres Pasuruan,Polda Jatim untuk segera turun tangan guna melakukan tindakan tegas dan menutup permanen tempat judi sabung ayam tepatnya di Dusun kauman desa Gempol kec gempol Pasuruan tepatnya di samping tanggul sungai porong Biar tidak tercoreng nama baik instansi di mata masyarakat apalagi di bulan suci ramadhan ini.(  Red/Tim )

Share :

Baca Juga

Artikel

Ternyata Ini Yang Disampaikan Bripka Andi Saat sambangi Penumpang Fery

Artikel

Lurah Wawan dan Warga Desa Krisik Adakan Pawai Budaya

Artikel

Gerakan Nasional Indonesia Bersih Judi Online Akan Dideklarasikan di Surabaya

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulang Pisau melaksanakan perpustakaan keliling

Artikel

Wujud Peduli Lingkungan, Koramil Tanta Gelar Aksi Bersih-Bersih Bersama Warga

BERITA UTAMA

Kakorlantas Polri Resmikan Safety Driving Center (SDC) Polda Kalsel

Artikel

Unik, Polisi Patroli Sambil Berbagi Sayur Gratis Untuk Warga di Kediri

BERITA UTAMA

Penanggung jawab SPBU Simpang empat tanjung hilir Pontianak Timur bungkam saat di konfirmasi dugaan menjual bahan bakar yang di duga bercampur air.