Home / BERITA UTAMA

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:25 WIB

FPII Kecam Keras Desak Presiden Klarifikasi Pernyataan Soal “Londo Ireng”, Minta Permintaan Maaf kepada Insan Pers

Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto

Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengaitkan istilah “londo ireng” dengan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menilai penyebutan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers karena dianggap berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap profesi jurnalis.

Mengacu pada pidato yang telah diberitakan berbagai media, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa masih ada pihak-pihak yang dinilai mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dan menyebut istilah “londo ireng”, yang kemudian dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.

Menurut Kasihhati, istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis yang merujuk kepada pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau mengkhianati bangsanya sendiri. Karena itu, FPII berpandangan bahwa penggunaan istilah tersebut terhadap profesi pers dapat dipersepsikan sebagai pelabelan yang mencederai martabat wartawan.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Polsek Patebon Rutin Laksanakan Patroli Dialogis

“Pers memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa maupun kehidupan demokrasi. Karena itu, pelabelan yang mengarah pada stigma negatif terhadap profesi wartawan patut disesalkan,” ujar Kasihhati dalam keterangannya kepada media, Sabtu (25/7).

FPII juga menyampaikan pandangannya bahwa pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam konstitusi. Organisasi itu berpendapat penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap keselamatan dan independensi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Sosialisasi Aplikasi Polri super APP

Selain meminta klarifikasi, FPII mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali pernyataan yang dimaksud serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia.

FPII juga meminta pemerintah menjamin kebebasan pers, menghentikan segala bentuk pelabelan negatif terhadap profesi wartawan, serta menjaga iklim demokrasi yang menghormati kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Di akhir pernyataannya, Kasihhati menantang Presiden untuk menjelaskan secara terbuka siapa pihak atau jurnalis yang dimaksud dalam pernyataannya apabila memang ditujukan kepada individu tertentu, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa tuduhan tersebut ditujukan kepada profesi pers secara keseluruhan.

Pernyataan ini merupakan sikap resmi Presidium FPII sebagaimana disampaikan dalam rilis organisasi kepada media.

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kodim 0830/Surabaya Utara Terima Kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Dikmas Lantas Penling Penluh

Artikel

POPDA, dan FORDA, Brebes Jadi Wadah Pengembangan Prestasi

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Kegiatan Musdes Laporan Pertanggungjawaban dan LPPD Realisasi Pelaksanaan APDDesa Tahun 2023

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla

BERITA UTAMA

Komandan Korps Marinir Sambut Kontingen Latgabma Talisman Sabre 2023