Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 27 April 2023 - 10:34 WIB

Aktivis KAKI Berharap Majelis Hakim Memutus Perkara Arisan Online Get-40 Juta Batal Demi Hukum

BANGKALAN – Bergulirnya perkara arisan online yang sudah di meja hijaukan oleh saksi pelapor Siti Nurhasanah hampir berujung selesai setelah menjalani tahapan tahapan sidang perdana.

“Anehnya dalam persidangan, ada oknum inisial SR yang tidak ikut serta dalam arisan menjadi saksi memberatkan dalam pelaporan dalam arisan online Get-40 juta.

Publik bertanya tanya, kok bisa tidak ikut arisan menjadi saksi pelaporan dalam perkara arisan yang diduga melanggar pasal 378 atau 372 menurut penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan.

Dalam artian perkara arisan online ini seakan dipaksakan untuk dilanjutkan Krn menurut informasi Jaksa penuntut umum tidak mau melanjutkan perkara ini.

Menanggapi Perkara sidang arisan online, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan bahwa Sidang seperti ini seharusnya batal demi hukum. karena perkaranya seakan dipaksakan dan Owner arisan online Inayah tidak ada niat jelek bagi para anggotanya. Bahkan semua uang peserta arisan sudah dikembalikan termasuk Saksi Pelapor Siti Nurhasanah.

Baca juga  Memasuki Tahun Baru Islam, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dan Warga Bersih-bersih Makam

Jika Persoalan yang dikasuskan sudah selesai, lantas apalagi yang mau dibahas dan dilanjutkan dalam persidangan. Apalagi perkara ditangani oleh pihak pengadilan tentunya harus adil, dengan maksud apa artinya pengadilan jika tidak mengutamakan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Seperti diketahui, Paska Fajrini Jaksa Penuntut umum (JPU) menanyakan soal perkara ini, apakah penipuan atau penggelapan, Saksi Ahli Pidana mengatakan ini perkara penggelapan. Lanjut Fajrini, Apa dasarnya ibu Saksi Ahli Pidana menyatakan perkara ini penggelapan, Saksi Ahli mengatakan berdasarkan keterangan Penyidik.

Disoal pernyataan Ahli Pidana oleh ketua Majelis Ernila, Inayah terdakwa menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan saksi ahli Pidana tidak sesuai fakta. Dan dikala ianayah menanyakan kepada Saksi Ahli Pidana, Saksi Ahli menjawab, saya menyatakan berunsur pidana berdasarkan keterangan Penyidik Karena saya tidak tahu dari awal,” ungkap Saksi Ahli Pidana saat ditanya Inayah pada Senin 17 April 2023.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Ujicoba FKP Regsosek 2023 Desa Banjareja

Secara Yuridis, Moh Hosen menganggap perkara ini tidak patut dilanjutkan dan layak di putus Batal Demi hukum, karena Saksi Ahli Pidana menyatakan berunsur Pidana berdasarkan Keterangan Penyidik bukan berdasarkan keterangan Saksi Pelapor dan terdakwa.

Jadi putusan yang batal demi hukum ialah putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.

“Jika Perkara masih disidangkan, maka terindikasi Majelis Hakim ditengarai masuk angin dari oknum tidak bertanggung jawab, dan ini menjadi sejarah terburuk pengadilan negeri Bangkalan merupakan pengadilan yang tidak adil,” ungkap Hosen yang waktu itu mengikuti persidangan,” Kamis 27 April 2023.

Penulis: Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutin Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Mengiringi HUT Ke-80 TNI, Kodaeral VI Gelar Doa Bersama

BERITA UTAMA

Jaga Keseimbangan Ekosistem, Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tanam Pohon Keras

Artikel

Giat Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau, Patroli Hunting Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

Proyek APBD, 2025 di Mojokerto: CV. Kenonggo Jaya Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Dandim 1002/HST Kenang Jasa Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

Artikel

Stop!!!! Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng