Home / Uncategorized

Sabtu, 29 April 2023 - 18:52 WIB

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

 

Polres Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka I Wayan Dwi Antara melakukan sosialisasi saber pungli kepada Warga di Desa Kanamit, Sabtu (29/04/2023) pagi.

Mencegahan pungli Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi saber pungli terkait pelayanan publik kepada warga, warga bisa ikut mengawasi pelayanan publik di Kantor Desa maupun pekerjaan fisik yang menggunakan dana Desa ucap Pak Wayan

Baca juga  Pelatihan Polisi Sadar Berkarakter, Langkah Fundamental Transformasi Kultural Polri

Kapolres Pulang Pisau Akbp Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Iptu Laaser Kristovor, S.H., ditempat terpisah menyampaikan Kami berharap warga ikut serta mengawasi kegiatan pelayanan publik di Desa Kususnya pembangunan fisik yang menggunakan dana Desa apabila warga menemukan praktek pungli segera laporkan ke Polsek Maliku, tegas Kapolsek

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Patroli Jam rawan di malam hari

“Dengan di laksanakan sosialisasi saber pungli masyarakat paham dan mengerti mekanisme pelaporan dan cara melaporkan ” tutup Iptu Laaser

Share :

Baca Juga

Artikel

Korem 174/ATW Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Artikel

PT, Semen Gresik Di Laporkan Pemdes Tegaldowo Ke Polres Rembang

Uncategorized

Memanaskan Mesin Ran air Salah Satu Upaya Untuk Memperpanjang Usia Pakai

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Rehab Musholla Nurul Huda Bersama Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu Bripka Slamet. W Sambangi petani dengan Beri Imbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

KPU Sijunjung Gelar Nonton Bareng Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 “Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara: Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Uncategorized

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang