Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 29 April 2023 - 03:21 WIB

Tahanan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tewas Beberapa Luka Tubuh dan Kepala

SURABAYA, TargetNews.id – Seorang tahanan yang tengah mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya, meninggal dunia dengan luka di beberapa bagian tubuh. Pada hari Jumat (29/04/2023).

Atas kejadian tersebut awak media langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pemukulan tersebut supaya bisa mendapatkan informasi yang jelas dari keluarga, alhasil pihak keluargapun memberikan penjelasan terhadap awakmedia berawal kejadian tersangka dilakukan penangkapan.

Untuk diketahui, Identitas tersangka yang mengalami meninggal dunia bernama Abdul kader warga asli Madura, tempat tinggal di halaman parkiran mobil kapas madya 2 no 45 Surabaya.

“Pada saat itu suami saya sedang melakukan pengiriman sabu kepada temanya, berawal suami saya waktu itu tidak ada luka atau lembam. Namun waktu berlalu suami saya selalu menelfon saya untuk meminta uang 1 juta buat membeli obat dan benjol yang meletus, namun saya memberikan sedikit soalnya tidak mempunyai uang sama sekali. Saat menelfon suara suami saya itu kecil atau lemah kayak sudah habis dipukul namun pengakuannya tidak ada pemukulan. Tetapi saat ini saya mendapat laporan dari pihak penyedik bahwa suami saya masuk rumah sakit PHC dikarenakan mengalami asma. Saya dan pihak keluarga langsung membantah kepada penyidik bahwa suami saya tidak mempunyai penyakit asma,” Kata istrinya Sittiyah, Pada hari Jum’at 28 April 2023 sekira jam 15.00 WIB di daerah kapas madya 2 no 45 surabaya.

Baca juga  DPRD Komisi C Menekankan, Perda (RTRW) dan Perda (RDTR) Segera Disosialisasikan

Menurut Keluarganya, Sungguh sangat disayangkan atas kejadian ini pihak satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah merusak pencitraan Polri dan pihak keluarga meminta kepada propam Polda Jatim supaya menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas bila memang betul kepada oknum kepolisian yang nakal tersebut.

Lanjut Sittiyah, Karena suami saya sudah masuk rumah sakit telah meninggal dunia. Dan waktu kakaknya ingin mengecek tubuhnya takutnya ada lembab ataupun luka-luka, memang betul diseluruh tubuhnya mengalami luka sehingga berdarah,” keterangan dari keluarga.

Baca juga  Permintaan Kate Victoria Lim Ditanggapi Kapolri, Hotman Paris Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Pertubuhan yang mengalami darah itu dibagian kepala bocor sebanyak 3 kali dan tangan sebelah kiri beset sebanyak 3 kali dan seluruh badan mengalami luka-luka. Yang sangat disayangkan kenapa kepala korban mengalami luka-luka terus mengalir.

“Semoga pihak Polda Jatim akan mengusut tuntas kasus ini atau memberikan tindakan yang tegas. Supaya tidak merusak citra polri kembali dan bisa membikin harum kembali,” harapnya.

Sementara AKP Herry saat dilakukan wawancara beliau tidak bisa memberikan statment saat dilakukan pertanyaan tersangka meninggal dunia, wajar atau tidak wajar. Cuman bisa menjawab, “nantik aja kalo sudah dilakukan otopsi ulang,” katanya

Ditempat yang sama, Aba Samsul selaku pamannya langsung menjawab kepada awak media bahwa kematian ini sungguh tidak wajar dan sebelum dimakamkan akan dilakukan laporan kepada pihak propam Polda Jatim.(ANIL)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemkab Fasilitasi Nikah Gratis Lima Pengantin

BERITA UTAMA

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Tim Wasev TMMD ke-121 Serahkan Bantuan Untuk Warga

BERITA UTAMA

Panggilan untuk Berkarya dan Penguatan Karakter Kepemimpinan: SMAK Frateran Surabaya Gelar Rekoleksi Kelas XII dan Makrab Dewan Ambalan 2026/2027

BERITA UTAMA

Lagi-lagi sijago merah Dua Rumah Kosong Dijalan Siam Pontianak Dilalap Sijago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Artikel

Polsek Maliku Tingkatkan KRYD diwilkumnya, Wujudkan Kamtibmas Kondusif.

BERITA UTAMA

Door To Door Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

Rumah Sakit National Hospital Surabaya Layak Memberi Sanksi dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Telah Divonis 6 Bulan Penjara Masa percobaan 1 Tahun