Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:45 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial FM, 41 tahun, warga Kenayan, Tulungagung telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023.

FM dijemput petugas di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga, umur 15 tahun alamat Tulungagung

Kejadian Asusila tersebut bisa terungkap setelah korban inisial Bunga pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB bercerita kepada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila.

Baca juga  Sekda Amir Serahkan Penghargaan PNS Teladan Pemkab Tegal 2024

Terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya pelapor dengan inisial ES (44) melaporkan perihal perbuatan Asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung,’ terang Iptu Anshori,Rabu (10/5).

Menindaklanjuti keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Pelaku dengan inisial FM berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dirumahnya.

Baca juga  Anggota Koramil 04/Kra bersama Anggota Polsek Karanganyar Gelar Operasi Gabungan

Adapun modus yang dilakukan Pelaku inisial FM terhadap korban inisial Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya dan Korban di ancam akan di bunuh serta di bungkam kalau tidak menurutinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban, ungkap Kasihumas

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung .@anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegahi Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Harkamtibmas, Ditpolairud Polda Jatim Gelar Program Sambang Nusa Presisi di Pulau Mandangin Sampang

Artikel

Pastikan Kondisi Baik, Satgas Yonif 611/Awl Cek Inventaris Pos

BERITA UTAMA

Gerak Cepat Sat Polairud Polres Tegal, Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Larangan

Artikel

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Briptu Wahyudinnor Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat

Artikel

Kenzie Siswa SDN Ujung XIII Surabaya Berhasil Meraih Medali Emas dalam Turnamen Kejuaraan “BELA NEGARA” Cup 2025