Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Sabtu, 13 Juli 2024 - 16:29 WIB

Pencuri Motor yang Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

Berencana COD Melalui Medsos Dibekuk Polisi di Tegal

 

Tegal – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 di Dampyak Kramat, Kabupaten Tegal.

Peristiwa bermula ketika korban, MDU, dan temannya mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal. Masing-masing membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman kantor. Sepeda motor korban, seorang mahasiswa, tidak dikunci stangnya, memudahkan pencuri untuk mengambilnya tanpa disadari.

Tindakan pencurian baru diketahui saat teman korban melihat sepeda motor milik MDU tidak berada di tempatnya semula. Mereka berusaha mencari keberadaannya ke Desa Larangan dan Padaharja, namun tidak berhasil, selanjutnya Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kramat.

Baca juga  Datangi Kantor Bawaslu, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Polsek Kramat segera menanggapi laporan dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memperluas pencarian dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto, S.H., M.H., menjelaskan, “Kami mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk mengenai pelaku pencurian. Beberapa hari kemudian, kami menemukan postingan foto kendaraan yang mirip di grup jual beli Facebook, diduga milik korban.”

Baca juga  Petugas Patroli Polsek Maliku Cek Keamanan Lingkungan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Bri Unit Maliku

“Dengan informasi tersebut, kami mengatur pertemuan COD dengan pemilik akun. Setelah memastikan keaslian sepeda motor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.”

Kejadian ini memberikan pelajaran penting untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kriminal seperti pencurian. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PPENUTUPAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN PELATIHAN BABERSHOP DAN ESTUBE, KASI GIATJA INI BEKAL KALIAN UNTUK KEMBALI KE MASYARAKAT NANTI

Artikel

Rutan Kelas I Jakarta Pusat Laksanakan Upacara Tabur Bunga dan Ziarah di TMP Kalibata dalam Menyambut Hari Pengayoman Ke-79

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi stop judi online.

Artikel

Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

BERITA UTAMA

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayo Hadiri Giat Safari Ramadhan

Uncategorized

Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (Kryd) diwilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri undangan Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes TA. 2022 Desa Wonorejo.