Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 6 Mei 2023 - 11:56 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Foto : Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Foto : Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

BANGKALAN – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan terus dilakukan oleh aparat.

Terbaru, Polisi menangkap AP ( 28) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan yang menjual sabu – sabu dengan modus menggunakan bola plastik mainan.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku sengaja menggunakan bola plastik mainan untuk bertransaksi agar terhindar dari pantauan petugas.

“Pelaku sengaja menggunakan bola plastik supaya transaksi yang dilakukan tidak ketahuan,” jelasnya, Jumat (5/5/23).

Baca juga  Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Kahayan Kuala Perkuat Pam Swakarsa Lewat Patroli Malam
Foto : Polisi Berhasil Mengungkap Modus Baru Edarkan Narkoba Dalam Bola Plastik di Bangkalan

Ia juga mengatakan, saat bertransaksi sabu dengan pelanggannya, ia memasukkan kristal haram itu ke dalam bola mainan. Saat pelanggan datang, pelaku menaruh bola tersebut ke halaman rumah.

“Nanti setelah keduanya membuat kesepakatan, bola itu ditaruh di depan rumah, pembelinya mengambil bola tersebut. Jadi transaksinya tidak mencolok,” ujarnya

Muhlis menyebut, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Pelaku juga diketahui bebas dari penjara tahun lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 klip berisi sabu dengan total berat 8,54 gram. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas ke Polres Bangkalan.

Baca juga  Penyematan Brevet Widya Yudha Taruna Akademi Militer Tingkat III TP 2022/2023

“Kami masih terus dalami untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” pungkas Kasat Narkoba.

Akibat aksi nekatnya itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ANIL)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli di Titik Rawan Laka, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN FOGING DI WILAYAH BINAAN

Artikel

POLANTAS MENYAPA MASYARAKAT, SOSIALISASIKAN TERTIB BERLALU LINTAS DAN KESELAMATAN BERKENDARA MENJELANG OPERASI ZEBRA 2025

Artikel

Waow Ikadin, Kejaksaan Tinggi, dan Komisi Kejaksaan Berkolaborasi dalam Penegakan Hukum di Kalbar

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Pemahaman Tentang Karhutla

BERITA UTAMA

Piala Dunia Satukan Kebersamaan, Koramil Haruyan dan Warga Gelar Nobar

Artikel

Pria Asal Pare Diamankan Tim Reskrim Gegara Gunakan Mobil Angkot Motor Curian di Sidoarjo

Artikel

Nasib seorang Nelayan mencari Nafkah, Ditemukan meninggal Dunia di pasisir pantai