Home / Uncategorized

Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:50 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Sabtu (6/5/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  H. Niman Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Ormas ALDERA

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  FERADI WPI Gelar High Table Meeting Bahas Program Kerja DPP dan Siapkan Pelantikan Pengurus DPD Feradi WPI DKI Jakarta

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dinilai Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah, Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Rakumpit Gencar Edukasi Warga

BERITA UTAMA

Tanamkan Disiplin, Babinsa Koramil 03/Parongil, Latih PBB di Sekolah SMAN 1 Lae Parira.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan cegah Karhutla kepada masyarakat

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Artikel

Dojo Polres Nganjuk Bina Karateka Muda KKI, Anak TK hingga SMA Antusias Berlatih

Artikel

Kanit Paminal Propam Polrestabes Makassar Inisiasi Diskusi Pilkada Damai 2024

Uncategorized

Upaya Pencegahan Karhutla personil Satbinmas Polres Pulang Pisau, Aktif Berikan Sosialisasi dan Himbauan melalui Spanduk
error: Konten dilindungi!!