Home / Uncategorized

Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:50 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Sabtu (6/5/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Upacara Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara Tahun 2023

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Danrem 031/WB Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan BKKBN Dan Baznas Provinsi Riau

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Stop Karhutla Bripka Andi Gunakan Media Spanduk

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Masuk Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polres Pulang Pisau dan Jajaran Intensifkan Patroli Malam Hari

BERITA UTAMA

Pengajian Sebagai Sarana Komsos Antara Babinsa Dengan Ulama Dan Masyarakat Desa Binaan

Artikel

Polisi Amankan Pria Mabuk di Terminal Sampang yang Resahkan Warga

Artikel

Polres Pasuruan Gelar Apel Razia, Gabungan Ops Patuh Semeru 2025 Fokuskan Penertiban Malam Hari di Gempol dan Pandaan

Artikel

Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Batam Tingkatkan Pengawasan di Area Brandgang

Artikel

Dandim Brebes Pimpin Upacara Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0713 Brebes Di Desa Tambak Serang