Home / Uncategorized

Sabtu, 6 Mei 2023 - 17:50 WIB

Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Sabtu (6/5/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Hermanto, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Uncategorized

Menjelang Pemilu, personil Polsek Maliku Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Maksimal

Artikel

Festival Olahraga Resmi di tutup Pj.gubernur kalbar Harison

Artikel

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO

Artikel

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu Pelaku Diamankan

BERITA UTAMA

AMI Bersama Beberapa Ormas dan LSM Yang Ada Di Jatim Akan Turun Aksi Demo 1 Bulan Terkait Kasus Mega Korupsi PJU

Artikel

Piket Siaga Polsek rutin melaksanakan Stasioner malam