Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:46 WIB

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu Pelaku Diamankan

TargetNews.ID/Foto/Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025).

TargetNews.ID/Foto/Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025).

BANYUWANGI — TargetNews.ID Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025).

Seorang pria berinisial PAA(27), ditangkap saat mengambil paket berisi ganja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (13/12).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

Baca juga  Satgas Yonif 521/DY Karya Bhakti Mendirikan Gapura MTSN Walesi

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,”tegas Kombes Rama.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca juga  BKKBN dan MUI Jatim : Sepakati Langkah Strategis Cegah Fenomena Pernikahan Anak

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,”pungkasnya

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkoba.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun jagung di Desa Mentaren 2

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Artikel

MENGHARGAI JASA-JASA PARA PAHLAWAN BANGSA DENGAN MEMBERIKAN PENGABDIAN TERBAIK SEBAGAI PRAJURIT TNI AD, INI PESAN BAPAK KASAD

Uncategorized

Gugah Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pulang Pisau Terapkan Penling

BERITA UTAMA

Polisi Beri Edukasi Melalui Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu Lintas, Ini Tujuan dan Harapannya

Artikel

Menjaga Keamanan, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas Sekaligus Membagikan Kartu Nama

Uncategorized

Petugas Patroli Sat Samapta laksanakan patroli secara stasioner di pemukiman penduduk