Home / Uncategorized

Senin, 8 Mei 2023 - 16:38 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – BhabinKamtibmas Desa Tanjung Taruna Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/04/VI/2023 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2023 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan Senin(08/05/2023)

Baca juga  Sebelum tugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket Fungsi

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Dewi Perssik, Getarkan Panggung Pendalungan Festival Jember

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU.

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

Relawan “Bolone Mas Yon” Mendorong DPC IKADIN Surabaya Untuk Segera Menyelenggarakan RAC Pemilihan Ketua IKADIN Surabaya

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Dengan Cukur Rambut, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Jalin Hubungan Baik Dengan Tukang Cukur

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Terpadu Monitoring Situasi didaerah Rawan Karhutla

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

ASINTEL DANPASMAR 3 HADIRI FORUM KONSULTASI PUBLIK PERANGKAT DAERAH RANWAL RPD DAN RKPD PAPUA BARAT DAYA