Polresta Palangka Raya – Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya Polda Kalteng mendampingi kegiatan Pemeriksaan sidang setempat perkara Perdata di Jalan Mahir Mahar Dalam (Jalan Sinar Kahayan I) Kecamatan Sabangau Palangka Raya, Jum’at (12/5/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sdr. SN selaku pihak penggugat, Sdr. LN selaku pihak tergugat, Hakim dan Panitera dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Tim dari BPN Kota Palangka Raya, Personil Polsek Sabangau dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda Ade Maulana.
Ade mengatakan, kehadiran personel Polri ditengah-tengah masyarakat merupakan salah satu bentuk pelayanan dalam upaya mewujudkan situasi Kamtibmas serta memastikan kegiatan dapat berlangsung aman dan lancar.
“Dalam kegiatan tersebut, Hakim menjelaskan pelaksanakan pemeriksakan sidang setempat kepada pihak penggugat maupun tergugat dilanjutkan pengukuran dan pencocokan obyek perkara,” ujar Ade.
Dirinya menambahkan, untuk agenda selanjutnya yaitu kesimpulan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya Jl.Diponegoro No.21 Kota Palangka Raya. (b1b)










