Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 12 Mei 2023 - 00:43 WIB

Tilang Elektronik Sasar Semua Pelanggar, Sat Lantas Polres Kendal Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

KENDAL – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Satlantas Polres Kendal memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Kendal atas penerapan ETLE di Kabupaten Kendal memberi dampak yang sigifikan sehingga mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin taat serta patuh berlalu lintas dan Sat Lantas Polres Kendal akan terus meningkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna menekan angka kecelakaan.

“ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan kita akan terus tingkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas” kata AKP Rizky Widyo Pratomo, Kamis (11/5/2023).

Baca juga  TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Gandeng Dinas Perikanan HST Gelar Penyuluhan Budidaya Perikanan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo juga menjelaskan bahwa manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik,

“Manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah dan Tilang elektronik ini cukup efektif bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas AKP Rizky Widyo Pratomo.

Pelanggaran lalulintas yang tertangkap kamera ETLE mobile atau kamera ETLE Statis, pengemudi pelanggar tidak akan di hentikan langsung oleh petugas Kepolisian Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran Lalulintas yang dikirimkan melalui Kurir Go Sigap.

Baca juga  SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK, UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

“Untuk konfirmasi Pelanggaran pelangar tidak wajib hadir di layanan tilang Sat Lantas Polres Kendal

Cukup scan Barcode yg ada di Surat pemberitahuan pelangaran lalulintas kemudian akan langsung masuk secara Otomatis Ke WA pelayanan tilang dan cukup foto Surat , KTP , STNK maka akan dikirim nomor BRIVA (guna membayar denda tilang di Bank) selanjutnya bukti pembayaran bisa kirim lagi ke WA operator tilang,”pungkas
Kasat Lantas Polres kendal AKP Rizky Widyo Pratomo.@fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peduli Masyarakat.. Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Peringati Hari Disabilitas Internasional Pj Gubernur : Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Artikel

Forkopimda Berserta PJU Kodim 0808 Dan Polres Blitar Kota Hadiri Open House Walikota Blitar

BERITA UTAMA

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Kunjungi Korban Laka Lantas, Beri Dukungan dan Bantuan Sembako

Artikel

Diduga Selewengkan Dana, Karyawan KSP Aplindo Joyo Makmur Dilaporkan ke Polisi Bersama Istri dan Rekannya

Artikel

Giat dukungan terhadap program pemerintah, Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Artikel

Keluarga Moh. Alief Di Kejaksaan Surabaya Memberi Santunan Ke Anak Korban Untuk Meringankan Hukuman