Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / PROFIL / Tag

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:19 WIB

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

 

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan Sembilan Tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.

Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024)

“Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur,”ujar AKBP Mario.

Baca juga  SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB

Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

Baca juga  Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).

Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.

“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

“Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang

BERITA UTAMA

Pengabdian AKABRI 1994 Bertemakan Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami

Artikel

Babinsa 1008-05/Kelua Bekali Generasi Muda Dengan Wawasan Kebangsaan

Artikel

Mempererat Tali Silaturahmi Polri Dengan Masyarakat Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

Artikel

Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Lakukan Baksos di Sorong

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Personel Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Warga Rutin Gelar Ibadah Mingguan

Artikel

Tingkatkan Gizi Prajurit Diskes Lantamal VI Gelar Ceramah Kesehatan