Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / PROFIL / Tag

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:19 WIB

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polres Bojonegoro Polda Jatim : Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

 

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan Sembilan Tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.

Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024)

“Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur,”ujar AKBP Mario.

Baca juga  Tersangka jual sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

Baca juga  Terik Matahari Tidak Menyurutkan Kopka Adi Surian Bajak Sawah Milik Warga Binaan

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).

Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.

“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

“Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BABINSA JALIN SILATURAHMI DENGAN WARGA BINAAN

BERITA UTAMA

Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Gandeng Warga Kereng Bangkirai

Artikel

DPD RI Lia Istifhama Tanggapi Positif Program Mudik Gratis Gubernur Khofifah, Puji Kinerja Kepala Dishub Nyono

BERITA UTAMA

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat basyri Harahap,SH Gelar Reses di Pematang Lumut kecamatan betara

Artikel

Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

Artikel

Tatap Muka Perdana, Ini Arahan Pembina dan Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau

Artikel

Tinjau Dapur SPPG, Polda Sulteng, Menteri Hukum Puji Standar Kualitas Layak Jadi Contoh

BERITA UTAMA

Danyonif 1 Marinir Tingkatkan Motivasi Dan Semangat Prajurit Yang Akan Bertugas