Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:46 WIB

Gandeng Media, Polres Kediri Sampaikan Cara Cerdas Tangkal Hoax

Kediri – Kepolisian Resor Kediri, Polda Jatim kembali on air melalui siaran radio memberikan himbauan kepada warga masyarakat.

Kali ini Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Uji Langgeng kembali menggelar talk show di Radio Republik Indonesia (RRI) Kediri.

“Ini merupakan salah satu bentuk kerjasama Polres Kediri dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Kediri,”kata AKP Langgeng, Minggu (14/5).

Dalam dialog interaktif yang berjalan selama kurang lebih satu jam itu, Kasi Humas menyampaikan sejumlah info menarik tentang cara cerdas menangkal berita hoax, penipuan, dan ujaran kebencian di sosial media.

Baca juga  MENJAGA FISIK DAN STAMINA TUBUH, DANKORMAR OLAHRAGA BERSAMA PRAJURIT DAN PNS MAKO KORMAR

Utamanya, tema yang diusung kali ini membahas tentang edukasi penggunaan sosmed agar tidak mengganggu perkembangan karakter anak yang telah menginjak dunia digital.

Dipaparkan AKP Langgeng demi menghindari pengaruh negatif, orang tua diharapkan mampu membatasi anak saat berselancar di internet. Sebab kini konten negatif sangat mudah diakses dan bertebaran dimana-mana.

Itulah yang dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir anak, terlebih bagi mereka yang masih berusia dibawah umur. Meski begitu, bukan berarti anak tidak diperbolehkan tersentuh teknologi.

Baca juga  Kapolres Melawi Serahkan Kendaraan Operasional Pamapta

“Lebih baik kita ajarkan anak untuk bisa memanfaatkan internet sebagai pengganti guru di sekolah, seperti baca ebook, nonton video belajar di Youtube. Tapi ingat harus tetap diawasi,” pinta Kasi Humas Polres Kediri itu.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan adanya kemajuan teknologi dengan sebaik-baiknya serta menjauhkan diri dari segala perbuatan melawan hukum.

“Jangan langsung menyebar informasi kalau belum tervalidasi, tidak ada dasarnya. Siapa saja yang terbukti menyebar hoax atau ujaran kebencian bisa dijerat pidana,” pungkasnya.@anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua KAKI Jatim: Dinilai Tidak Mampu Menjaga Wilayah Tugasnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan Layak Dicopot

BERITA UTAMA

Melalui TMMD Harapan Warga Desa Bae Ngencung Terwujud

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Menyambangi Warga Desa Binaannya Serta Cek dan Kontrol Kamtibmas

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Bupati: Jabatan Adalah Amanah

Artikel

Sujiwo Silaturahmi dengan Masyarakat Rengas Kapuas Pembukaan Sujiwo Cup 2024, 17 Visi Misi Akan di Laksanakan

Artikel

Gelar KRYD Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar di Kota Malang

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan