Home / Uncategorized

Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:34 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – BhabinKamtibmas Desa Sakakajang Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/04/VI/2023 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2023 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan Sabtu(20/05/2023)

Baca juga  BPW Peradin Jatim Gelar Pembinaan di BPC Madiun

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Jelang Berakhirnya Ramadhan Anggota Kodim 1002/HST Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat Fitrah

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Uncategorized

Usai Bagikan Takjil dan Bukber, Polsek Rakumpit Lanjutkan Sholat Magrib Berjama’ah

Uncategorized

Aparat dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Kosong Milik PG Jatibarang

Uncategorized

Berkah Jum’at Curhat, Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Mobil Warga Yang Hilang

Artikel

Jadilah Aparat Teritorial Yang Dicntai Rakyat, Pesan Kasdim 1002/HST Saat Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Uncategorized

Sambang warga serta sampaikan himbauan tentang saber pungli ke warga oleh Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Patroli Dialogis Satsamapta Polresta Palangka Raya ke Kantor Bank BRI

Uncategorized

Personil Polsek Jabiren Raya Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.