JAKARTA – Gelombang kritik terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pasca pernyataan kontroversial terkait kasus penyekapan dan penganiayaan YTR di Bandung telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan komunikasi publik. Bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, akademisi, maupun pegiat hak asasi manusia, peristiwa ini telah menimbulkan krisis legitimasi dan kepercayaan terhadap kepemimpinan lembaga yang selama ini diposisikan sebagai garda terdepan perlindungan perempuan korban kekerasan.
Dalam konteks tersebut, Aceng Syamsul Hadie (ASH) mendesak Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Situmorang, untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan kelembagaan atas polemik yang telah menimbulkan kegaduhan nasional.
> “Sebaiknya segera Sondang Frishka Situmorang mundur dari jabatannya atau diberhentikan, itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, etik, dan kelembagaan atas polemik yang telah menimbulkan kegaduhan nasional” ungkap Aceng Syamsul Hadie, s.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
Menurut ASH bahwa pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut bahwa kasus penyiksaan sadis terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai “torture” berdasarkan definisi Convention Against Torture (CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa memang dapat dipahami dalam kerangka akademik hukum internasional. Namun demikian, penggunaan pendekatan legal formal tersebut dalam konteks penderitaan korban yang nyata dan ekstrem justru menimbulkan persoalan etik dan sosiologis yang serius.
> “Secara yuridis, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun, perlu dipahami bahwa rezim hukum pidana nasional juga mengakui berbagai bentuk penganiayaan berat, penyiksaan, kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia yang tidak semata-mata bergantung pada keterlibatan aparatur negara. Oleh karena itu, penggunaan definisi sempit berdasarkan CAT dalam ruang publik berpotensi menciptakan tafsir yang keliru dan dapat merugikan upaya perlindungan korban”, tegasnya.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas integritas fisik dan mentalnya. Demikian pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan korban sebagai subjek utama yang wajib dilindungi negara dan seluruh instrumen pendukungnya. Dalam perspektif tersebut, lembaga perlindungan perempuan seharusnya mengedepankan prinsip keberpihakan terhadap korban, bukan justru memunculkan perdebatan terminologi yang dapat ditafsirkan sebagai relativisasi penderitaan korban.
> “Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat publik pada lembaga independen tidak hanya dituntut memiliki kapasitas intelektual dan kompetensi hukum, tetapi juga sensitivitas sosial, akuntabilitas moral, dan kemampuan menjaga kepercayaan publik. Ketika suatu pernyataan pejabat publik menimbulkan kegaduhan nasional, mengundang kritik lintas sektor, dan berpotensi merusak legitimasi kelembagaan, maka mekanisme pertanggungjawaban politik dan moral menjadi relevan untuk dikedepankan”, tambahnya.
Permintaan maaf yang telah disampaikan Komnas Perempuan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, dalam praktik ketatanegaraan modern, permohonan maaf bukanlah satu-satunya instrumen pemulihan kepercayaan publik. Dalam banyak kasus, pengunduran diri pejabat publik justru dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap etika jabatan dan tanggung jawab institusional.
Atas dasar itu, ASH menjelaskan, desakan agar Sondang F.S. mengundurkan diri atau diberhentikan tidak semata-mata harus dipahami sebagai serangan personal, melainkan sebagai tuntutan akuntabilitas publik terhadap pejabat lembaga independen yang mandat utamanya adalah melindungi kelompok rentan. Sebab, ketika kepercayaan publik terhadap suatu lembaga mulai tergerus, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan juga legitimasi institusi itu sendiri.
> “Dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada jabatan publik yang kebal dari evaluasi. Jabatan adalah amanah, dan setiap amanah selalu melekat dengan tanggung jawab moral, hukum, dan sosial kepada masyarakat yang dilayani”, pungkasnya.[]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










