Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:02 WIB

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Hukum

TEGAL – Masyarakat Kota Tegal yang menghadapi persoalan hukum, nantinya akan mendapatkan bantuan hukum. Aturan terkait penyelenggaraan bantuan hukum tersebut kini sedang digagas Pemerintah Kota Tegal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukumpada Rapat Paripurna Penyampaian DPRD atas 1 Raperda Inisiatif dan Penyampaian Wali Kota atas 3 Raperda pada Kamis (25/5/2023), di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Dalam penyampaiannya Wali Kota menyampaikan keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum. Apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana dari negara yang mempunyai perangkat Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan, maka diperlukan advokat atau pembela umum untuk membela seseorang yang berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa yang sedang menghadapi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Baca juga  Evaluasi Triwulan Penjabat Kepala Daerah, Dadang Somantri Paparkan Capaian Kinerja

Pembelaan advokat atas tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan negara yang mempunyai perangkat lengkap akan menciptakan keseimbangan dalam proses peradilan sehingga keadilan bagi semua orang dapat tercapai.

Dedy Yon menyampaikan bahwa hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan telah diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Wali Kota Tegal.

Baca juga  Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Menyalurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Mintin kec. Kahayan hilir

Pasal 28 huruf d ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang- undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Ia menambahkan Perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk berperan dan untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya masyarakat. bagi orang atau kelompok.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sembelih 98 Hewan Qurban, PonPes Al Fitrah Ajarkan Santri untuk Berbagi

Artikel

SD Islam Terpadu An Nahl Tabalong Laksanakan Kunjungan Edukatif ke Kodim 1008/Tabalong

BERITA UTAMA

Danramil 1612-02/Komodo Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Lakukan Sosialisasi kepada Warga Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Pak Mus Mulyadi Bersyukur, Pembangunan Teras Rumah RTLH TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas Kian Rampung

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Pendampingan Babinsa Wonotirto, Bantu Petani Penyemprotan Pestisida Kendalikan Hama Padi

Artikel

Cek Ketersediaan Beras, Polres Bojonegoro Bersama Tim TPID Sidak Gudang Bulog dan Penggilingan Padi