Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 26 Mei 2023 - 02:56 WIB

Tumpulnya Hukum Bagi Kolektor Timah di Bangka Belitung.

Pangkalpinang,26 Mei 2023. Maraknya aktivitas tambang dan kolekor timah ilegal yang masyarakat ketahui di Bangka belitung baik dari media cetak bahkan dari media online,,menjadi bahan perbincangan sebagai contoh mengenai pemberitaan tentang kolektor timah di bangka barat baru-baru ini,menuai polemik dan kontra di berbagai pihak,

Hal tersebut dipicu lantaran hasil informasi yang ditemukan Tim media dan Tim APH jauh berbeda,walaupun sudah terang-terangan pihak media memberitakan aktifitas ilegal,dan terkadang sangat jelas video,foto dan tanggal aktifitas ilegal tersebut,terpampang di pemberitaan namun hasil yang didapat oleh pihak APH kerap kali nihil dan tidak ada aktifitas apapun dilokasi dimana yang dituliskan dalam pemberitaan sebelumnya,

Baca juga  Update Lalu Lintas : Polri Terapkan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek lancar

Saat Tim investigasi media mempertanyakan ke pihak Humas APH,tanggal 8 mei lalu mengapa penyelidikan di lokasi tempat kolektor beraktifitas selalu tidak menemukan aktfitas apapun,

“Tim lapangan yang terkait hanya melakukan tugas Pak,ada atau tidaknya yang mereka temukan dilokasi dan apapun keterangan dari kolektor itu lh yang kami sampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan”,jawab Humas APH

Namun Tim media sangat menyayangkan mengapa hal tersebut harus terjadi berulang kali seakan informasi penyelidikan sudah bocor sebelumnya,

Padahal Tim lapangan pihak APH dapat meminta Data dari Pihak media sebagai Acuan untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kolektor yang tidak taat aturan,sebagai pedoman pihak APH untuk melakukan penyidikan lebih lanjut..

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli di Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Karena peraturan yang telah di buat oleh pemerintah yaitu undang-undang yang mengatur tentang minerba,sudah sangat jelas dituliskan,
Bahwa,”

“Dalam aturan tersebut Yang bersangkutan, didalam Pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)..
Reno Van Happy Tim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Acara syukuran pelantikan Kepala Desa

Artikel

Setetes Darah Sejuta Harapan, Peringati HUT Persit KCK ke-79, Persit Kodim 0819 Pasuruan Gelar Donor Darah

BERITA UTAMA

Kapolsubsektor Jekan Raya Hadiri Partungkoan Toba Cup 2023

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 35 Tahanan

BERITA UTAMA

PRAJURIT PASMAR 3 BERHASIL TOREHKAN PRESTASI DI PEKAN OLAHRAGA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA 2023

BERITA UTAMA

Pro Kontra Tentang Kinerja 100 Hari Pj.Walikota Batu