Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 26 Mei 2023 - 02:56 WIB

Tumpulnya Hukum Bagi Kolektor Timah di Bangka Belitung.

Pangkalpinang,26 Mei 2023. Maraknya aktivitas tambang dan kolekor timah ilegal yang masyarakat ketahui di Bangka belitung baik dari media cetak bahkan dari media online,,menjadi bahan perbincangan sebagai contoh mengenai pemberitaan tentang kolektor timah di bangka barat baru-baru ini,menuai polemik dan kontra di berbagai pihak,

Hal tersebut dipicu lantaran hasil informasi yang ditemukan Tim media dan Tim APH jauh berbeda,walaupun sudah terang-terangan pihak media memberitakan aktifitas ilegal,dan terkadang sangat jelas video,foto dan tanggal aktifitas ilegal tersebut,terpampang di pemberitaan namun hasil yang didapat oleh pihak APH kerap kali nihil dan tidak ada aktifitas apapun dilokasi dimana yang dituliskan dalam pemberitaan sebelumnya,

Baca juga  Ciptakan Keamanan, Aparat Gabungan TNI-POLRI Di Kab. Puncak Jaya Laksanakan Patroli Dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Saat Tim investigasi media mempertanyakan ke pihak Humas APH,tanggal 8 mei lalu mengapa penyelidikan di lokasi tempat kolektor beraktifitas selalu tidak menemukan aktfitas apapun,

“Tim lapangan yang terkait hanya melakukan tugas Pak,ada atau tidaknya yang mereka temukan dilokasi dan apapun keterangan dari kolektor itu lh yang kami sampaikan kepada masyarakat melalui pemberitaan”,jawab Humas APH

Namun Tim media sangat menyayangkan mengapa hal tersebut harus terjadi berulang kali seakan informasi penyelidikan sudah bocor sebelumnya,

Padahal Tim lapangan pihak APH dapat meminta Data dari Pihak media sebagai Acuan untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kolektor yang tidak taat aturan,sebagai pedoman pihak APH untuk melakukan penyidikan lebih lanjut..

Baca juga  IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang, Minta Dalang Diungkap

Karena peraturan yang telah di buat oleh pemerintah yaitu undang-undang yang mengatur tentang minerba,sudah sangat jelas dituliskan,
Bahwa,”

“Dalam aturan tersebut Yang bersangkutan, didalam Pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan pengemban dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)..
Reno Van Happy Tim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

BERITA UTAMA

Sambangi SMAN-5, Tim Patroli Satsamapta Ingatkan Sekolah Lindungi Pelajar dari Kenakalan Remaja

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2022 Demangsari

Artikel

Bermain Pasir di PantaiĀ 

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ratakan Tanah Penimbunan Jalan Sepanjang 2000 Meter Secara Manual

Artikel

Anggota Satpolairud Berikan Himbauan Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara Di Tps

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONIF 2 MARINIR GELAR ACARA YASINAN DAN DOA BERSAMA

Artikel

Awal Tahun, Dewan Tetapkan 4 Perda dan 5 Raperda