Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 2 Juni 2023 - 17:37 WIB

KETUA DPC PARTAI BULAN BINTANG (PBB) BANYUWANGI SECARA TEGAS MENOLAK ADA’NYA PEREDARAN DAN TEMPAT PENJUALAN MIRAS DI KABUPATEN BANYUWANGI

TargetNews.id II Banyuwangi II Berdasarkan Perbup Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang ditetapkan pada 14 April 2022 oleh Bupati Banyuwangi, destinasi wisata Marina Boom dan Pulau Tabuhan ditetapkan sebagai kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang diperbolehkan untuk usaha menjual miras.

Moch Nur Wahid Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Banyuwangi Secara Tegas dan Keras menolak ada nya peredaran serta tempat penjualan miras di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di tempat yang sudah di tetapkan oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, yang di perbolehkan untuk usaha menjual miras. Jum’at (02/06)

Baca juga  Penuhi Kebutuhan Warga Binaan, Babinsa Ciomas Buat Sumur Resapan

Wahid mengatakan, Minuman keras (miras) merupakan minuman yang jelas² dari sisi agama Islam hukumnya haram. Miras merupakan faktor terjadi nya permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik kejahatan, tawuran pelajar termasuk juga aktivitas pelanggaran hukum lainnya.

Miras merupakan barang berbahaya sebagaimana narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal.

Lanjut Wahid, Mayoritas penduduk Kecamatan Banyuwangi memeluk agama Islam. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menetapkan dua destinasi wisata Marina Boom boleh untuk usaha menjual miras. “Kok bis, Ada apa?

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga

Harus nya kita menyelamatkan Generasi muda dari bahaya miras, lah malah justru kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani justru akan merusak moral para Generasi² muda di Banyuwangi dengan menetapkan/mengesahkan destinasi wisata Marina Boom dan Pulau Tabuhan sebagai kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang diperbolehkan untuk usaha menjual miras,”ujar Wahid

Wahid menyayangkan kebijakan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang telah menetapkan destinasi wisata Marina Boom menjadi kawasan pariwisata khusus berskala Internasional yang boleh untuk usaha menjual miras.

YS

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Musdes Perubahan Anggaran Desa Argopeni

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Bersama Babinkamtibmas Bersinergi dalam Mediasi Permasalahan Diwilayahnya

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat Kecamatan Jabiren Raya

Artikel

Persami, Membentuk Generasi Muda Yang Berkarakter Kebangsaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Serka Giyadi Hadiri Acara Tradisi Adat

Artikel

Senyum Noordin Warnai Akhir Pekan Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

BERITA UTAMA

Piket Koramil 11/Mirit melaksanakan patroli malam di wilayah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Laksanakan Patroli Malam dan Komsos.
error: Konten dilindungi!!