Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:28 WIB

Aktivitas galian C Diduga Ilegal Di Dusun Gumuk Agung, Meresahkan Warga.

Banyuwangi | Galian C tak berizin alias ilegal di Banyuwangi terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke pemerintah pusat.

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur membuat masyarakat sekitar resah. Berbagai pihak pun mulai menyoroti kondisi tersebut.

GO Taryono aktivis muda Kabupaten Banyuwangi mengungkapkan, selama ini pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan hanya teguran sementara, tanpa memberikan sanksi hukum sesuai undang-undang, terkesan tutup mata,”ungkapnya. Sabtu (03/06).

Taryono menjelaskan, tambang pasir diduga ilegal milik “AD” yang berlokasi di wilayah kawasan Krajan Kampung Baru, RT 4 RW 1,
Dusun Gumuk Agung, Desa Gintangan, beroprasi sudah lama tanpa mengantongi ijin dan banyak yang mengatakan pengusaha paling kuat (sakti) di Banyuwangi,”terangnya.

Baca juga  Polsek Maliku Wujudkan Kamtibmas Kondusif Melalui Kegiatan Patroli di Wilkumnya.

Taryono meduga ada perlindungan dari oknum desa dan oknum polisi, sehingga tambang milik “AD” merasa kebal dengan hukum.

Lanjut Taryono, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,”ujarnya.

Baca juga  Babinsa Desa Sukosewu Bersama Warga Bersihkan Sumber Mata Air Telaga Urung-Urung

Taryono juga menyebutkan jika galian C yang diduga ilegal milik “AD” itu terkesan kebal hukum, dari hari ke hari semakin menjadi-jadi. Meski kerusakan lingkungan kian parah, namun aktivitas pengerukan material tanah di sana masih saja berlanjut,”imbuhnya.

Taryono juga meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi, bisa menindak atau mencopot jajarannya di Banyuwangi jika tidak peka terhadap persoalan praktik galian C yang terindikasi ilegal ini.

“Gampang sebenarnya kalo pimpinan APH mau berbuat. Patokannya adalah laporan dan keresahan masyarakat. Selidiki, cek ke lapangan. Kalau memang aparat mau mendengarkan aspirasi. Kan begitu,” tukasnya.limbt

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Warga Pesisir Terbantu, Satpolairud Polres Pulpis Buka Klinik Terapung dan Bagikan Obat Gratis

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pulang Pisau Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

BERITA UTAMA

Dankolatmar Ikuti Exit Briefing Dankormar Kepada Marinir Surabaya

Artikel

Dandim Boyolali Pimpin Sidang Pangkar Usul Kenaikan Pangkat Periode 01-10-2024

DAERAH

HUT Polda Kalteng Ke-29, Polres Pulang Pisau Sambangi Ponpes Hidayatullah Serahkan Tali Asih Dan Berbuka Puasa Bersama

Artikel

Dialog Literasi Kebangsaan STIK: Menyongsong Pemolisian Digital di Era AI

Artikel

Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan turut serta mengucapkan selamat memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad, SAW. Bulan Rajab,1445.H – 2024.M

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1612/Manggarai Mengamankan Ibadah Shalat Idul Adha 10 Julhiza 1444 Hijriah di Wilayah Kabupaten Manggarai