Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:01 WIB

Polres Situbondo Berhasil Menangkap DPO Kasus ITE

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Eko Febrianto (39) terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, Polisi menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021.

“Kasusnya diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (2/6).

Awal tertangkapnya Eko Febrianto yang sudah ditetapkan DPO tersebut ketika Polisi mendapat informasi bahwa pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki, Eko Febrianto berfoto bareng Bupati Karna Suswandi yang juga sebagai pelapor atas kasus dugaan penghinaan melalui medsos.

Baca juga  Pesan Kapolres Probolinggo Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024

“Kami mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres Situbondo tersebut.

Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Baca juga  Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Sat binmas

Untuk diketahui pada Agustus 2021, Polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Saat itu tersangka IB (42) langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB (42) melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Kapolres Situbondo. Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

BERITA UTAMA

Sinergitas Polsek Maliku Tingkatkan Patroli Terpadu didaerah Rawan Karhutla

Artikel

Mantan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi SH,.MH Periode 2019 – 2023, Tetap berbagi Bersama Masyarakat

Artikel

330 Siswa SMK Muhammadiyah Bumiayu Lulus: Haru, Semangat, dan Siap Menjadi Kader Unggul

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Gotong Royong bersama Warga, Bhabinkamtibmas Panarung Bantu Perbaiki Gorong-Gorong

Artikel

Anggota Koramil 1612-04/Borong dan PPNI Bersatu Bersihkan Pasar Borong dalam Rangka HUT PPNI ke-50

BERITA UTAMA

Polri Berkomitmen Dan Tidak Ada Impunitas Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba