Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 14:01 WIB

Polres Situbondo Berhasil Menangkap DPO Kasus ITE

SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap Eko Febrianto (39) terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, Polisi menetapkan Eko Febrianto masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal 19 Maret 2021.

“Kasusnya diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi pada akhir tahun 2020 melalui konten video dan disebar ke media sosial sehingga viral,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (2/6).

Awal tertangkapnya Eko Febrianto yang sudah ditetapkan DPO tersebut ketika Polisi mendapat informasi bahwa pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki, Eko Febrianto berfoto bareng Bupati Karna Suswandi yang juga sebagai pelapor atas kasus dugaan penghinaan melalui medsos.

Baca juga  Pokir-Pokir Anggota DPRD Kota Batu, Sangat Dinantikan Oleh Konstituen Di Dapilnya

“Kami mendapatkan informasi kalau Eko Febrianto, DPO Polres Situbondo ini berfoto bareng Bupati Karna Suswandi pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya langsung saya perintahkan untuk ditangkap dalam waktu 1×24 jam,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Tak butuh waktu lama, Eko Febrianto ditangkap dalam waktu 3 jam sejak instruksi Kapolres Situbondo tersebut.

Eko akhirnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kediamannya, di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Baca juga  Jaga Situasi Lalin di Rawan Laka Lantas Satlantas Polres Pulang Pisau Terjunkan Anggota Patroli

Untuk diketahui pada Agustus 2021, Polisi menetapkan Eko Febrianto (39) dan IB (42) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Saat itu tersangka IB (42) langsung ditahan, sedangkan Eko Febrianto melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Eko Febrianto menghina Bupati Karna Suswandi dengan mencela fisik. Penghinaan melalui video itu kemudian disebarluaskan oleh tersangka IB (42) melalui media sosial, salah satunya melalui jejaring Whatsapp.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas Kapolres Situbondo. Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Workshop Empowering Risk Owners : Enhancing Risk Management Effectiveness

BERITA UTAMA

Kejar Target, Satgas TMMD Ke 116 Regtas Desa Lubuk Dagang Mulai Mengerjakan Rabat Beton

Artikel

Berhasil Jaga Amanah Masyarakat dan Komitmen Jujur, Ning Lia Istifhama Ungkap Peran Tim Non-Pragmatis dan Loyalis

BERITA UTAMA

Polres Magetan Berangkatkan Dua Bus Balik Mudik Gratis

Artikel

BKKBN JATIM SUSUN STRATEGI CAPAIAN QUICK WIN KEMENDUKBANGGA

Artikel

Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman, Resmi Tutup Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Di Desa Gunung Melati

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Harkamtibmas, Polres Ponorogo Gelar Patroli Sahur Selama Bulan Ramadhan