Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 3 Juni 2023 - 21:48 WIB

POLSEK MANYAR BERHASIL TANGKAP MALING ASAL MADURA DI JEMBATAN SURAMADU

TargetNews.id II Gresik II Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan beryasil diringkus Unit Reskrim Polsek Manyar. Pelakunya ditangkap di area pintu masuk Jembatan Suramadu.

Tersangka bernama Achmad Sahid (30 th) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Tersangka beraksi mencuri handphone milik korban di sebuah Rumah Kos Jalan Satelit X No.1 Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Korban bernama Sugeng Widodo (44 th) warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menututkan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 Wib korban Bersama saksi Suprapto sedang tidur di rumah kos Jl.Satelit X No.1 Desa Manyarejo.

Baca juga  GILAA BOSS!!!! Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) MAYANGKAWIS-NGLAJANG di Desa pacing diduga asal Jadi

Kemudian korban menaruh Hand Phone (HP) merk Realme C15 warna biru miliknya dilantai kamar dan tepat diatas kepala korban dalam keadaan tertidur.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 Wib korban telah mendapatkan HP miliknya sudah tidak ada, kemudian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Manyar.

“Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi,” tegasnya Sabtu (3-6-2023).

Pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik Bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk jembatan Suramadu Surabaya.

Baca juga  Rio Pangestu Menjambak Rambut Istri Menjalani Sidang KDRT di PN Surabaya

“Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bungkti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya lagi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga Unit Hand Phone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pastikan Kehadiran Personel Kabagops Cek Pengamanan Sholat Tarawih

Artikel

Satgas Pam Obvitnas PT.F.I. Yonif 611/Awang Long, melaksanakan komsos

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Jalan Sehat Bersama Warga Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78

BERITA UTAMA

Gelar Upacara di SMPN 1 Kahayan Tengah, Polsek Ingatkan Siswa Waspada Penipuan Online “Modus Segitiga”

Artikel

Seorang Janda Tua Diiduga Jadi Korban Penggelapan Sertipikat

BERITA UTAMA

Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW, Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H

Artikel

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas