Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Senin, 5 Juni 2023 - 19:36 WIB

2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

TargetNews.id Surabaya, Sidang lanjutan terhadap 2 terdakwa perkara pembunuhan di gudang peluru kembali digelar diruang sidang Anak Anak secara tertutup di pengadilan negeri (PN) surabaya.dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Bargawa.

Didalam amar putusannya bahwa terdakwa, Y (16) dan terdakwa R (14) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. karena usianya masih tergolong anak-anak, keduanya dituntut dan diputus sesuai pidana anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan terdakwa R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

Baca juga  Prajurit dan PNS Kodim 0709/Kebumen Menerima Sosialisasi dari Bank Woori

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y selama 9 tahun dan terdakwa R 4 tahun,” imbuh dia.

Ketua Majelis Hakim Bargawa menyebut, terdakwa Y dan terdakwa R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan tidak berbelit belit dalam persidangan dan berterus terang sehingga disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Pimpin Penyambutan Satgas Yonif 631/Atg Kembali Dari Penugasan

Sementara itu, terdakwa Y dan terdakwa R  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu Ketua Majelis Hakim Bargawa.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Tanjung Perak menegaskan juga pikir-pikir terhadap putusan dari Ketua Majelis Hakim Bargawa. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.

“Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim selama waktu 7 hari. kedua terdakwa juga pikir-pikir,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 08/Alian Hadiri Acara Pengadaan Barang dan Jasa

Artikel

Pimpin Korpri Brebes, Tahroni Diminta Lebih Adaptif

Artikel

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Penuh Kehangatan, Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Bunga ke Pengguna Jalan di Momen HUT Polwan ke-77 dan Lantas ke-70

BERITA UTAMA

PENDIRI LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA LAKSAMANA TNI (P) TNI(P)TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH MENGATAKAN BAHWA BARESKRIM POLRI DAN KEJAKSAAN TELAH BEKERJA KERAS DALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH DI NKRI INI, BUKTI NYATA DENGAN DIDUGANYA MAFIA TANAH SURYAWAN TELAH DIJADIKAN TERSANGKA OLEH BARESKRIM MABES POLRI

Artikel

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Di Desa Binaannya