Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Senin, 5 Juni 2023 - 19:36 WIB

2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

TargetNews.id Surabaya, Sidang lanjutan terhadap 2 terdakwa perkara pembunuhan di gudang peluru kembali digelar diruang sidang Anak Anak secara tertutup di pengadilan negeri (PN) surabaya.dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Bargawa.

Didalam amar putusannya bahwa terdakwa, Y (16) dan terdakwa R (14) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. karena usianya masih tergolong anak-anak, keduanya dituntut dan diputus sesuai pidana anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan terdakwa R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

Baca juga  DIATAS KAPAL PERANG, DANKORMAR TURUT MENGENANG PERISTIWA PERTEMPURAN DILAUT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y selama 9 tahun dan terdakwa R 4 tahun,” imbuh dia.

Ketua Majelis Hakim Bargawa menyebut, terdakwa Y dan terdakwa R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan tidak berbelit belit dalam persidangan dan berterus terang sehingga disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Baca juga  Aksi Cepat Babinsa dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 1,5 Hektare di Kelua

Sementara itu, terdakwa Y dan terdakwa R  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu Ketua Majelis Hakim Bargawa.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Tanjung Perak menegaskan juga pikir-pikir terhadap putusan dari Ketua Majelis Hakim Bargawa. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.

“Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim selama waktu 7 hari. kedua terdakwa juga pikir-pikir,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPR KOMISI XI DI LAPAS KELAS I MALANG

Artikel

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Sambangi Kantor Perbankan, Patmor Sat Samapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Artikel

Kendaraan Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara

Artikel

Pangdam Iskandar Muda melaksanakan Kunjungan Kerja ke Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda

Artikel

Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

Artikel

Empat Perwira Menengah Duduki Jabatan di Kodam V/Brawijaya

BERITA UTAMA

LAPAS KELAS IIA KEDIRI BERHASIL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG MELALUI MODUS BARU LEWAT KEPALA IKAN LELE