Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Senin, 5 Juni 2023 - 19:36 WIB

2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

Foto : 2 Terdakwa Pembunuhan Di Gudang Peluru Divonis Berbeda, Y (16) Divonis 9 Tahun Penjara Dan R (14) Divonis 4 Tahun Penjara.

TargetNews.id Surabaya, Sidang lanjutan terhadap 2 terdakwa perkara pembunuhan di gudang peluru kembali digelar diruang sidang Anak Anak secara tertutup di pengadilan negeri (PN) surabaya.dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Bargawa.

Didalam amar putusannya bahwa terdakwa, Y (16) dan terdakwa R (14) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. karena usianya masih tergolong anak-anak, keduanya dituntut dan diputus sesuai pidana anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan terdakwa R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Bargawa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saat membacakan amar putusan, Senin (5/6/2023).

Baca juga  Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi Jawa Timur Menggelar Aksi Damai di Depan Kantor KPU, Mendukung dan Mengapresiasi Penyelenggara Pemilu 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Y selama 9 tahun dan terdakwa R 4 tahun,” imbuh dia.

Ketua Majelis Hakim Bargawa menyebut, terdakwa Y dan terdakwa R mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan tidak berbelit belit dalam persidangan dan berterus terang sehingga disebut jadi salah satu hal yang meringankan hukuman pidananya. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.

Baca juga  Beri Rasa Aman Babinsa Kodim 1002/HST Pendamping Penyaluran BLT

Sementara itu, terdakwa Y dan terdakwa R  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu Ketua Majelis Hakim Bargawa.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejaksaan Tanjung Perak menegaskan juga pikir-pikir terhadap putusan dari Ketua Majelis Hakim Bargawa. Meski, salah satu terdakwa, Y, memperoleh potongan masa tahanan selama setahun dari tuntutannya selama 10 tahun.

“Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim selama waktu 7 hari. kedua terdakwa juga pikir-pikir,” tuturnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Grand Opening Plataran Langit Khatulistiwa Borobudur

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel siaga Kamtibmas dalam rangka pelantikan RI_1 & RI_2 serta Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

PRAJURIT KORPS MARINIR YANG TERGABUNG SATGAS BGC TNI KONGA XXXIX-D DAN KIZI TNI KONGA XX-S MONUSCO SUKSES SELESAIKAN MISI PBB

Artikel

Antisipasi Korban DB, Demam Berdarah Susulan, Relawan H Buchori Imron Bersama Warga Bongkaran Gelar Foging Nyamuk

Artikel

Kemendagri Ajak Media Massa Dukung dan Semarakkan Penyelenggaraan PON 2024

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Belum Terima Sisa Pembayaran Tanah, Petani Malah Dilaporkan Ke Polisi

Artikel

Polri Pertegas Peran Aktif Dalam Astacita Pada Topping off Sekolah, Peresmian Masjid dan Peletakan Batu Pertama Rumah Ibadah di SMA Kemala Taruna Bhayangkara