Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Senin, 5 Juni 2023 - 20:43 WIB

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Ajak Keseriusan Masyarakat Cegah Karhutla

Polresta Palangka Raya – Komitmen Polsek Sabangau dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya terus digelorakan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kali ini, Senin (5/6/2023) siang, petugas terlihat menyambangi sejumlah warga binaan yang berada di Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kalampangan guna meminimalisir Karhutla.

Dengan Door to Door System (DDS), Bhabinkamtibmas setempat Aipda Nasution terlihat memberikan sosialisasi guna memberikan edukasi terkait bahaya bila sampai terjadi Karhutla.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud mengatakan sosialisasi Karhutla memang penting untuk dilakukan.

Baca juga  Predator anak di bawah umur Doktor HS, Oknum Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan Di Pontianak akhir nya di Ditahan Polisi

“Seperti yang kita rasakan bersama kini, panas terik matahari sangat menyengat. Bila ini berlangsung beberapa waktu tentu saja akan berpotensi munculnya Karhutla,” ucapnya.

Terkait akan hal itu, tegas Ali, pihaknya tidak akan segan – segan menjatuhkan hukuman bagi para pelaku pembakaran berdasarkan aturan yang telah diberlakukan.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Cipta Kondisi, Babinsa Kelurahan Benowo Komsos di Wilayah

Artikel

Bupati Tegal Hadiri Haul Sewindu Ki Entus Susmono

BERITA UTAMA

Pangkoarmada RI Lepas Keberangkatan Satgas Operasi Trisila Koarmada RI 2023

BERITA UTAMA

Peduli Lingkungan Polres Ponorogo Tanam Ratusan Bibit Pohon di Slahung

Artikel

Hari Juang TNI AD 2024: Pangdam XII/Tpr Serukan Persatuan untuk Wujudkan Visi Presiden

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Kejaksaan Jaga Desa, Dengan Semboyan Kenali Hukum Dan Jauhi Hukuman

BERITA UTAMA

APMP Nilai Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Diduga Tersandera Kepentingan Sepihak, Pasal 167 Dipaksakan